Mahfud MD Akui Sempat Terkecoh soal Kasus Febrie Adriansyah

AKURAT JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengaku sempat terkecoh dengan informasi terkait mekanisme penanganan perkara hukum Febrie Adriansyah.
Saat ini kasusnya menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Mahfud mengira awalnya telah terjadi pelimpahan perkara secara resmi dari Polri ke Kejagung sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca Juga: Gelombang Panas Mematikan Terjang Eropa, 10.000 Orang Meninggal dalam Sepekan
Berdasarkan informasi awal yang diterimanya pada Sabtu (11/7/2026), ia mengasumsikan proses penyidikan oleh polisi telah rampung sehingga berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan untuk memasuki tahap penuntutan (P21).
"Ada yang mengatakan itu suatu kemajuan karena mempersingkat waktu agar proses menuju peradilan berjalan efisien. Saya sendiri termasuk yang terkecoh, karena dari berita yang saya tangkap, Sabtu (11/7/2026) sekitar jam 15.00 WIB adalah pelimpahan perkara," kata Mahfud melalui kanal YouTube miliknya, Senin (13/7/2026).
Namun setelah mencermati perkembangan terkini, Mahfud menilai proses yang terjadi bukan pelimpahan perkara sesuai KUHAP, melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan.
Pasalnya, pelimpahan perkara baru sah dilakukan apabila syarat formil terpenuhi, termasuk pemeriksaan tersangka oleh penyidik awal.
"Tetapi yang terjadi ternyata bukan pelimpahan dalam arti KUHAP, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan, sebab tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi," tegasnya.
Mantan Menko Polhukam ini menegaskan, skema pengalihan tugas penyidikan antarinstitusi pada tahap yang sama tidak dikenal dalam sistem hukum acara pidana di Indonesia.
"Mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak ada di dalam hukum acara pidana kita dan belum pernah terjadi sebelumnya. Tidak ada pengalihan dari penyidik ke penyidik," tambah Mahfud.
Di sisi lain, Mahfud tetap memberikan apresiasi atas keberhasilan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam membongkar dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang melibatkan tiga perkara besar, yakni dugaan korupsi komoditas batu bara, PT PLN, dan PT Asabri.
Dalam rangkaian penggeledahan di rumah dan kafe yang terafiliasi dengan Febrie Adriansyah, penyidik menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan serta uang tunai rupiah dan mata uang asing senilai Rp 282,4 miliar.
"Selamat kepada Polri yang telah menjebol tembok penyembunyian harta-harta yang diduga hasil korupsi di sebuah kafe dan beberapa titik lainnya," pungkas Mahfud.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Aston Villa vs Brentford di Premier League, 10 Oktober 2026: Rekor Tak Terkalahkan The Bees Diuji Unai Emery
- 2Prediksi Skor Sunderland vs Brighton di Premier League, 10 Oktober 2026: Akankah Peforma Apik The Seagulls Tambah Derita Tuan Rumah?
- 3Prediksi Skor Hoffenheim vs Hamburger SV di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Misi Kebangkitan Dua Tim yang Terluka
- 4Prediksi Skor Ipswich Town vs Fulham di Premier League, Sabtu 10 Oktober 2026: Mampukah The Tractor Boys Memutus Rekor Buruk?
- 5Prediksi Skor Mainz 05 vs Bayer Leverkusen di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Duel Sengit di Mewa Arena
- 6Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Athletic Bilbao di La Liga, 10 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Rekor Buruk?
- 7Prediksi Skor Genoa vs Fiorentina di Serie A, 10 Oktober 2026: Mampukah Rossoblu Mengakhiri Tren Buruk di Kandang?
- 8Prediksi Skor Augsburg vs Bayern Munich di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Akankah Tuan Rumah kembali Kejutkan Die Roten?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!






