Pilot Malaysia Selundupkan 25 Kg Ekstasi Lewat Bandara Soetta, Diupah Rp 220 Juta

AKURAT JAKARTA, – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) membongkar kasus penyelundupan narkotika jaringan internasional.
Kasus ini melibatkan seorang pilot asal Malaysia berinisial MS (39). Untuk membawa 25 kilogram ekstasi ke Indonesia, MS mendapat upah 50.000 ringgit atau setara Rp 220 juta.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengungkapkan, tersangka mengaku telah tiga kali melakukan aksi penyelundupan narkotika.
Baca Juga: Tak Cukup Pakai Sabun Saja, Ini 5 Solusi Sederhana Usir Bau Amis Membandel di Talenan Kayu
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dia diupah 50.000 ringgit," ujar Hengky saat konferensi pers di Tangerang, Banten, Jumat (31/7/2026).
Sebelum tertangkap, MS pernah menyelundupkan sabu-sabu ke Sabah, Malaysia, serta membawa 7 kilogram sabu-sabu ke Jakarta. Pada aksi ketiganya, MS membawa ekstasi dan sabu-sabu ke Jakarta sebelum akhirnya diringkus petugas.
"Selain 14 bungkus ekstasi, dia juga membawa 4 gram metamfetamin (sabu-sabu) di barang pribadinya," kata Hengky.
Pengungkapan kasus ini bermula dari pengawasan ketat petugas Bea Cukai Soetta pada Rabu (29/7/2026) terhadap MS yang bertugas memiloti penerbangan MH727 rute Kuala Lumpur–Jakarta.
Tim intelijen yang mencurigai barang bawaan pelaku langsung melakukan pemeriksaan ketat saat pesawat mendarat.
Setelah diamankan dan diserahkan ke Bareskrim Polri, MS menjalani tes urine dengan hasil positif mengonsumsi sabu-sabu, ekstasi, dan kokain.
"Fakta ini mengonfirmasi bahwa pelaku mengonsumsi barang haram tersebut tepat pada saat menerbangkan pesawat membawa penumpang dari Kuala Lumpur menuju Indonesia," tegas Hengky.
Kasubdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Awaludin Amin menyatakan, penyidik terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan internasional di balik aksi MS.
MS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Aston Villa vs Brentford di Premier League, 10 Oktober 2026: Rekor Tak Terkalahkan The Bees Diuji Unai Emery
- 2Prediksi Skor Sunderland vs Brighton di Premier League, 10 Oktober 2026: Akankah Peforma Apik The Seagulls Tambah Derita Tuan Rumah?
- 3Prediksi Skor Hoffenheim vs Hamburger SV di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Misi Kebangkitan Dua Tim yang Terluka
- 4Prediksi Skor Ipswich Town vs Fulham di Premier League, Sabtu 10 Oktober 2026: Mampukah The Tractor Boys Memutus Rekor Buruk?
- 5Prediksi Skor Mainz 05 vs Bayer Leverkusen di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Duel Sengit di Mewa Arena
- 6Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Athletic Bilbao di La Liga, 10 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Rekor Buruk?
- 7Prediksi Skor Genoa vs Fiorentina di Serie A, 10 Oktober 2026: Mampukah Rossoblu Mengakhiri Tren Buruk di Kandang?
- 8Prediksi Skor Augsburg vs Bayern Munich di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Akankah Tuan Rumah kembali Kejutkan Die Roten?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





