Jakarta

Aksi Matel Ancam Piting Sopir di Jakbar Berakhir di Kantor Polisi

Yusuf Doank | 25 Agustus 2026, 17:19 WIB
Aksi Matel Ancam Piting Sopir di Jakbar Berakhir di Kantor Polisi
Aksi Matel Ancam Piting Sopir di Jakbar Berakhir di Kantor Polisi

AKURAT JAKARTA – Polisi meringkus seorang debt collector atau mata elang (matel) berinisial ML alias E (30) yang viral usai melakukan aksi intimidasi sopir.

Pelaku juga mengancam memiting leher seorang sopir di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi menegaskan pihak kepolisian menindak tegas aksi premanisme yang berkedok penagihan utang kendaraan tersebut.

Baca Juga: Imbas Kericuhan di Kalibata yang Tewaskan Dua Matel, Gubernur Pramono Tata Ulang Lahan UMKM yang Terdampak

"Persoalan pembiayaan memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri. Namun, ketika dalam proses penagihan muncul ancaman atau tindakan yang masuk ke ranah pidana, kepolisian wajib menanganinya berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada," tegas Nasriadi dalam keterangannya, Senin (24/8/2026).

Aksi nekat pelaku terjadi pada Jumat (21/8/2026) sore. Pelaku nekat masuk ke dalam mobil korban yang membawa keluarga untuk menghentikan kendaraan dengan ancaman kekerasan fisik.

Petugas kemudian bergerak cepat mengamankan tersangka pada Sabtu (22/8/2026).

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan proses penagihan tidak boleh melanggar hukum dan diwarnai aksi intimidasi.

"Ada hak yang dapat ditagihkan, tetapi ada batas yang tidak boleh dilampaui. Penagihan tidak boleh berubah menjadi tekanan, intimidasi, atau ancaman yang justru menimbulkan persoalan hukum baru," ujar Budi.

Ia meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat apabila menghadapi aksi penarikan paksa yang disertai tindak kekerasan.

Meski sempat diwarnai adu mulut saat rekan-rekan pelaku mendatangi Polsek Cengkareng, Kepolisian memastikan proses hukum terus berjalan.

Atas perbuatannya, tersangka E dijerat Pasal 335 KUHP dan Pasal 351 KUHP terkait dugaan pemaksaan dengan ancaman kekerasan serta penganiayaan.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf Doank
Y