Jakarta

Viral Kasus Penganiayaan Pelajar, Polisi Tetapkan 2 Siswa SMA Jadi Tersangka

Yusuf Doank | 26 Agustus 2026, 12:36 WIB
Viral Kasus Penganiayaan Pelajar, Polisi Tetapkan 2 Siswa SMA Jadi Tersangka
Ilustrasi

AKURAT JAKARTA – Satuan Reserse Kriminal Polres Bener Meriah menetapkan dua orang pelajar SMA berinisial RA (17) dan HR (16) sebagai tersangka.

Mereka jadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap sesama pelajar di Kabupaten Bener Meriah, Aceh.

Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, Iptu Julpandi mengatakan penetapan status tersangka usai menggelar serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti.

Baca Juga: Pemerintah Klaim Stok Beras Aman Hadapi Dampak El Nino

"Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan dua pelajar, masing-masing berinisial RA (17) dan HR (16), sebagai tersangka," kata Julpandi saat dikonfirmasi, Selasa (25/8/2026).

Aksi penganiayaan itu menimpa korban berinisial T (16) di kawasan Kampung Burni Telong, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, Sabtu (22/8/2026).

Rekaman video tindak kekerasan tersebut sempat beredar luas dan viral di media sosial.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka dan hingga kini masih menjalani perawatan medis intensif di Rumah Sakit Datu Beru Takengon, Kabupaten Aceh Tengah.

Orang tua korban kemudian resmi melaporkan insiden ini ke SPKT Polres Bener Meriah pada Minggu (23/8/2026).

Julpandi menjelaskan, karena kedua tersangka masih tergolong anak di bawah umur, seluruh proses hukum yang berjalan dilakukan sesuai prosedur penanganan anak berhadapan dengan hukum.

"Proses hukum dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)," terangnya.

Sejauh ini penyidik telah memeriksa enam orang saksi dan mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian serta rekaman video dari telepon seluler.

Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Lhokseumawe, pekerja sosial (peksos), serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara guna memastikan penanganan kasus berjalan profesional dengan mengedepankan hak-hak anak.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf Doank
Y