Jakarta

Praperadilan Ditolak, Febrie Diduga Terima Rp 40 Miliar di Korupsi ASABRI-Jiwasraya

Yusuf Doank | 27 Agustus 2026, 23:49 WIB
Praperadilan Ditolak, Febrie Diduga Terima Rp 40 Miliar di Korupsi ASABRI-Jiwasraya
Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi. - Foto: Antara Foto/Asprilla Dwi Adha

AKURAT JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruhnya permohonan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Dalam pertimbangan putusannya, hakim mengungkap fakta persidangan mengenai dugaan penerimaan uang sebesar Rp 40 miliar yang melibatkan mantan pejabat kejaksaan tersebut.

Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menyatakan, penyidik kepolisian telah mengantongi bukti permulaan yang cukup sebelum melakukan penggeledahan dan penyitaan.

Baca Juga: Gantikan Hotman Paris, Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah

Termasuk adanya keterangan saksi pengusaha Tan Kian terkait penyerahan uang.

"Menimbang bahwa salah satu keterangan yang disebut sebagai bagian dari konstruksi bukti adalah keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam mata uang dolar Singapura dengan nilai ekuivalen Rp 40 miliar kepada pemohon, yang berkaitan dengan persoalan hukum Jiwasraya dan atau ASABRI," kata hakim Richard saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).

Hakim menjelaskan, penetapan status tersangka dan tindakan upaya paksa oleh penyidik telah sah serta memenuhi prosedur hukum yang berlaku.

Bukti permulaan tersebut juga menggugurkan ketentuan izin Jaksa Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat 5 dan Pasal 35 ayat 1 huruf e UU Kejaksaan pascaputusan Mahkamah Konstitusi.

Kendati demikian, Richard menegaskan bahwa ranah praperadilan hanya menilai aspek formalitas dan legalitas dari tindakan penggeledahan, penyitaan, serta penetapan tersangka, bukan menguji kebenaran materiel atas tuduhan penerimaan uang tersebut.

"Penilaian pada tahap praperadilan hanya untuk mengetahui apakah sebelum tindakan dilakukan telah terdapat dasar objektif. Hakim tidak dibenarkan melanjutkan pemeriksaan sampai menentukan apakah keterangan saksi tersebut benar atau pemohon terbukti melakukan tindak pidana," tegas Richard.

Dengan ditolaknya gugatan perkara nomor 134 Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini, tindakan hukum yang dilakukan Termohon (Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri) dinyatakan sah.

Sementara itu, sidang putusan atas permohonan praperadilan kedua Febrie terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Kejagung dijadwalkan akan digelar pada Jumat (28/8/2026).(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf Doank
Y