AKURAT.CO - Dua pemuda yang terlibat pembunuhan seorang remaja inisial MAH (17) di wilayah Koja, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu, berhasil dirungkus polisi.
Kedua pelaku ditangkap di kediamannya masing masing tanpa perlawanan, pada Senin (22/5).
Kapolsek Koja, AKP Anak Agung Dwipayana, menyebutkan bahwa kedua pelaku yang diringkus adalah IR (19) dan NZR (18).
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku, pembunuhan dipicu persoalan helm milik korban yang hilang saat dipinjam salah satu pelaku.
Dijelaskan Kapolsek, peristiwa bermula saat pelaku IR meminjam helm milik korban pada Kamis (16/3) lalu. Kemudian, helm tersebut hilang.
Lantas korban meminta ganti rugi kepada IR sebesar Rp.200.000. IR tidak punya uang dan tidak sanggup mengganti.
"Hal tersebut membuat korban marah. Lalu mengajak duel IR satu lawan satu menggunakan celurit di tempat yang telah ditentukan korban, yaitu di Jl. Dukuh Lagoa Koja Jakarta Utara," ucap Anak Agung, senin (22/5).
Awalnya, kata Anak Agung, IR tidak mengiyakan ajakan korban. Namun korban tetap memaksa. "Kemudian pada minggu 14 mei 2023 sekira pukul 01.10 WIB, terjadilah perkelahian satu lawan satu dengan menggunakan celurit antara IR dan korban MAH di lokasi tersebut,” beber Anak Agung.
Awalnya IR tidak punya celurit. Namun korban menyuruh temannya berinisial NZR memberikan celurit kepada IR.
Akhir dari perkelahian tersebut membuat korban terkena sabetan celurit di bawah ketiak sebelah kiri, luka robek di lengan kiri, jari tengah sebelah kanan, hingga harus dilarikan ke rumah sakit Koja Jakarta Utara.
"Namun sekira pukul 05.30 WIB, NZR dikabari pihak rumah sakit kalau korban telah meninggal dunia," ungkap Anak Agung.
Atas perbuatannya, IR dijerat pasal 80 ayat 3 nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 Jo pasal 76c tentang perlindungan anak Jo padal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sementara untuk NZR dijerat dengan pasal 80 ayat 3 nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 Jo pasal 76c tentang perlindungan anak Jo pasal 351 ayat 3 KUHPidana Jo pasal 56 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman sepertiga dari IR. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!




