Jakarta

Korupsi Pembiayaan Rp 992 Miliar, Empat Eks Pejabat LPEI Divonis 6 Tahun Penjara

Yusuf Doank | 22 September 2026, 21:30 WIB
Korupsi Pembiayaan Rp 992 Miliar, Empat Eks Pejabat LPEI Divonis 6 Tahun Penjara
Ilustrasi. (iStock)

AKURAT JAKARTA — Empat mantan pejabat Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dijatuhi vonis masing-masing 6 tahun penjara dalam kasus korupsi pembiayaan ekspor nasional periode 2015–2023.

Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026) malam.

Keempat terdakwa yakni Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011–2017 Andi Maulana Adjie, Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I periode 2007–2016 Intan Apriadi.

Baca Juga: Google dan AI Dipakai Saat Tes OSN, Ada Fenomena Psikologi di Balik Keputusan Curang Peserta

Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah II periode 2011–2016 Komaruzzaman, serta Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I LPEI periode 2017–2018 Gamaginta.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan kepada masing-masing terdakwa.

"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai para terdakwa lalai dan tidak melakukan validasi data maupun pemeriksaan fisik (merchandise inspection) terhadap agunan, transaksi penjualan, hingga ketersediaan lahan kelapa sawit saat memproses fasilitas pembiayaan untuk PT Tebo Indah (TI) dan PT Pratama Agro Sawit (PAS).

Penyimpangan prosedur tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 992,82 miliar.

Vonis 6 tahun ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 1 miliar.

Majelis hakim mempertimbangkan hal meringankan, di antaranya para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap kooperatif, serta terbukti tidak menikmati hasil dari pidana tersebut.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf Doank
Y