Jakarta

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Teroris di 6 Provinsi, Ada Latihan Menembak hingga Doktrin Online

Yusuf Doank | 5 Oktober 2026, 14:02 WIB
Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Teroris di 6 Provinsi, Ada Latihan Menembak hingga Doktrin Online
Ilustrasi

AKURAT JAKARTA – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri meringkus 11 tersangka kasus dugaan terorisme dalam operasi penegakan hukum maraton di enam provinsi sejak Jumat (2/10/2026).

Juru Bicara Densus 88 AT Polri Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana menyatakan, penangkapan dilakukan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.

Ke-11 tersangka berinisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), MF (37), AF (26), dan MW (42).

Baca Juga: Ada Tarif Rp0 untuk Peserta Jakarta Running Festival 2026, Berlaku di 4 Moda Transportasi

"Para tersangka diduga kuat memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah serta kelompok terorisme lainnya," kata Mayndra di Jakarta, Minggu (4/10/2026).

Mayndra menjelaskan, para tersangka memiliki peran beragam, mulai dari konsolidasi jaringan, penyebaran propaganda, rekrutmen melalui media sosial, hingga pemufakatan jahat.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, Densus 88 menemukan pola interaksi lintas wilayah melalui pertemuan daring (virtual) untuk proses indoktrinasi dan pembinaan kelompok.

Selain itu, sejumlah tersangka terindikasi telah mengikuti latihan fisik hingga latihan menembak (militansi).

Saat ini, penyidik Densus 88 masih terus mendalami barang bukti dan menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan jaringan terorisme lain.

Penindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dini (preemptive strike) Polri untuk menghentikan potensi aksi teror di Indonesia.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf Doank
Y