Jakarta

Berkas Sudah P21, Si Kembar Kasus Penipuan Segera Jalani Sidang

Fadhil Dhuha Rizqullah | 31 Agustus 2023, 16:05 WIB
Berkas Sudah P21, Si Kembar Kasus Penipuan Segera Jalani Sidang

AKURAT.CO - Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara untuk tersangka kasus penipuan pre order handphone iPhine Si kembar Rihana dan Rihani telah lengkap atau tahap P21.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, kasus tersebut, siap untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

"Dokumen perkara telah lengkap dan akan melanjutkan ke tahap berikutnya," katanya, saat dikonfirmasi pada hari Kamis (31/8/2023).

Baca Juga: Neflix Luncurkan Film Dokumenter Kopi Sianida

Trunoyudo menambahkan, pihaknya tengah mempersiapkan langkah kedua dalam dengan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami akan memberikan informasi lebih lanjut tentang perkembangan selanjutnya," ucapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil menangkap Si Kembar Rihana dan Rihani tersangka kasus dugaan penipuan penjualan iPhone setelah beberapa minggu kedua tersangka menjadi buronan polisi.

Baca Juga: Terbukti Melanggar Lingkungan, Perusahaan Benton di Jakarta Barat Akan Dikenai Sanksi

Adapun si kembar berhasil ditangkap
di apartemen M-Town Residence Gading Serpong, Tangerang, Banten.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan kedua tersangka mulai hari ini resmi dilakukan penahanan.

"Mulai hari ini resmi ditahan,” ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023).

Baca Juga: Transjakarta Sediakan Layanan Bus Gratis untuk Synchronize Festival 2023

Akibat perbuatanya itu, si kembar akan dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan juncto Pasal 64 KUHP perihal perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) serta pengenaan Pasal terkait dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.