Debitur di Tasikmalaya Masuk Penjara 1,8 Tahun karena Pinjamkan KTP untuk Pengajuan Kredit, Demi Imbalan Uang

AKURAT JAKARTA - Pengadilan Negeri Tasikmalaya menjatuhkan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara kepada seorang debitur PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Tasikmalaya.
Debitur berinisial SDK terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya Nomor 28/Pid.Sus/2024/PN.Tsm pada Rabu (07/02).
SDK yang merupakan debitur FIFGROUP Cabang Tasikmalaya tercatat telah melakukan pengajuan kontrak kredit sepeda motor Honda tipe vario 125 CBS ISS dengan No Polisi Z 3512 HAA.
Baca Juga: Bintang Utama Avatar: The Last Airbender Ungkap Bagaimana Maksimalkan Emosi Karakter Aang yang Ceria
Namun atas pengajuan kontrak kredit tersebut, sejak awal proses pembayaran angsuran, SDK tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kontrak kreditnya.
Atas keterlambatan pembayaran angsuran yang dilakukan oleh debitur tersebut, FIFGROUP Cabang Tasikmalaya telah melakukan penagihan secara persuasif.
Namun, SDK selalu menolak untuk melakukan pembayaran angsuran karena berdalih hanya atas nama bahwa identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik IM hanya dipinjamkan kepada pihak lain dengan inisial RDY untuk pengajuan kredit sepeda motor.
Atas itikad tidak baik tersebut, FIFGROUP Cabang Tasikmalaya melaporkan SDK kepada pihak Kepolisian dan melalui proses penyelidikan yang dilakukan, SDK mengakui bahwa identitas diri miliknya hanya dipinjamkan dengan iming-iming diberikan imbalan sebesar Rp 2 juta.
Tindakan tersebut secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Kepala FIFGROUP Cabang Tasikmalaya, Asep Mulyana mengatakan, proses penagihan akan dilakukan kepada konsumen yang secara identitas diri terdaftar pada kontrak kredit.
“Meskipun debitur berdalih bahwa dia hanya meminjamkan identitas diri (atas nama), secara hukum tetap proses penagihan dilakukan kepada debitur yang identitas dirinya terdaftar.
Apabila debitur tidak memiliki itikad baik dalam melakukan pembayaran angsuran, maka secara hukum debitur telah melakukan over alih kredit dan hal tersebut merupakan tindakan yang melanggar secara hukum,” tutur Asep.
Lebih lanjut, Asep mengimbau kepada masyarakat untuk turut berhati-hati terhadap segala iming-iming imbalan lalu menyerahkan identitas dirinya secara cuma-cuma kepada oknum tidak bertanggung jawab.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Aston Villa vs Brentford di Premier League, 10 Oktober 2026: Rekor Tak Terkalahkan The Bees Diuji Unai Emery
- 2Prediksi Skor Sunderland vs Brighton di Premier League, 10 Oktober 2026: Akankah Peforma Apik The Seagulls Tambah Derita Tuan Rumah?
- 3Prediksi Skor Hoffenheim vs Hamburger SV di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Misi Kebangkitan Dua Tim yang Terluka
- 4Prediksi Skor Ipswich Town vs Fulham di Premier League, Sabtu 10 Oktober 2026: Mampukah The Tractor Boys Memutus Rekor Buruk?
- 5Prediksi Skor Mainz 05 vs Bayer Leverkusen di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Duel Sengit di Mewa Arena
- 6Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Athletic Bilbao di La Liga, 10 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Rekor Buruk?
- 7Prediksi Skor Genoa vs Fiorentina di Serie A, 10 Oktober 2026: Mampukah Rossoblu Mengakhiri Tren Buruk di Kandang?
- 8Prediksi Skor Augsburg vs Bayern Munich di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Akankah Tuan Rumah kembali Kejutkan Die Roten?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!



