Jakarta

Debitur di Tasikmalaya Masuk Penjara 1,8 Tahun karena Pinjamkan KTP untuk Pengajuan Kredit, Demi Imbalan Uang

Ainun Kusumaningrum | 18 Februari 2024, 05:48 WIB
Debitur di Tasikmalaya Masuk Penjara 1,8 Tahun karena Pinjamkan KTP untuk Pengajuan Kredit, Demi Imbalan Uang

AKURAT JAKARTA - Pengadilan Negeri Tasikmalaya menjatuhkan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara kepada seorang debitur PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Tasikmalaya.

Debitur berinisial SDK terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya Nomor 28/Pid.Sus/2024/PN.Tsm pada Rabu (07/02).

SDK yang merupakan debitur FIFGROUP Cabang Tasikmalaya tercatat telah melakukan pengajuan kontrak kredit sepeda motor Honda tipe vario 125 CBS ISS dengan No Polisi Z 3512 HAA. 

Baca Juga: Bintang Utama Avatar: The Last Airbender Ungkap Bagaimana Maksimalkan Emosi Karakter Aang yang Ceria

Namun atas pengajuan kontrak kredit tersebut, sejak awal proses pembayaran angsuran, SDK tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kontrak kreditnya.

Atas keterlambatan pembayaran angsuran yang dilakukan oleh debitur tersebut, FIFGROUP Cabang Tasikmalaya telah melakukan penagihan secara persuasif.

Namun, SDK selalu menolak untuk melakukan pembayaran angsuran karena berdalih hanya atas nama bahwa identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik IM hanya dipinjamkan kepada pihak lain dengan inisial RDY untuk pengajuan kredit sepeda motor.

Baca Juga: Perjuangan Taj Skylar Perankan Sanji One Piece: Habiskan 4 Jam di Gym dan 4 Jam Lagi di Dapur, Cedera Kaki Tetap Syuting

Atas itikad tidak baik tersebut, FIFGROUP Cabang Tasikmalaya melaporkan SDK kepada pihak Kepolisian dan melalui proses penyelidikan yang dilakukan, SDK mengakui bahwa identitas diri miliknya hanya dipinjamkan dengan iming-iming diberikan imbalan sebesar Rp 2 juta.

Tindakan tersebut secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Kepala FIFGROUP Cabang Tasikmalaya, Asep Mulyana mengatakan, proses penagihan akan dilakukan kepada konsumen yang secara identitas diri terdaftar pada kontrak kredit.

“Meskipun debitur berdalih bahwa dia hanya meminjamkan identitas diri (atas nama), secara hukum tetap proses penagihan dilakukan kepada debitur yang identitas dirinya terdaftar.
Apabila debitur tidak memiliki itikad baik dalam melakukan pembayaran angsuran, maka secara hukum debitur telah melakukan over alih kredit dan hal tersebut merupakan tindakan yang melanggar secara hukum,” tutur Asep.

Lebih lanjut, Asep mengimbau kepada masyarakat untuk turut berhati-hati terhadap segala iming-iming imbalan lalu menyerahkan identitas dirinya secara cuma-cuma kepada oknum tidak bertanggung jawab.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.