Kini Bkin SKCK Bisa dari Rumah, Begini Syarat, Cara dan Biaya Pembuatannya

AKURAT JAKARTA - Kini Bkin SKCK Bisa dari Rumah, Begini Syarat, Cara dan Biaya Pembuatannya
Kini mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Superapps Presisi Polri.
Aplikasi tersebut tersedia di Google Play Store dan App Store.
Baca Juga: Berikut Fakta Aplikasi Koin Jagat yang Sedang Viral, Pantas Ramai Berpeluang Dapat Rp100 Juta
Dengan Aplikasi ini dapat mempermudah proses pembuatan SKCK, menghemat waktu, dan meningkatkan aksesibilitas layanan kepolisian.
SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam.
Dokumen ini diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus izin tinggal, pendaftaran CPNS, dan sebagainya.
Baca Juga: Bang Zaki Tekankan Pentingnya Pembinaan dan Pematangan Para Pemain Muda
Dengan hadirnya layanan online, masyarakat tidak perlu lagi mengantri lama di kantor polisi.
Cukup mendaftar dan membayar secara online, kemudian datang ke kantor polisi untuk validasi dan pencetakan SKCK.
Masa Berlaku dan Biaya SKCK
SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila masa berlaku habis dan pemohon memerlukan perpanjangan.
SKCK dapat diperpanjang dengan syarat dan prosedur tertentu. Untuk pembuatan maupun perpanjangan, biaya administrasi tetap sebesar Rp30 ribu.
Sesuai peraturan yang berlaku. Bagi masyarakat yang ingin mengurus SKCK secara online, berikut langkah-langkahnya:
1. Unduh aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI di ponsel.
2. Daftar akun dengan mengunggah foto KTP, foto wajah dari berbagai sisi, serta mengisi alamat dan data diri.
3. Pilih menu “Ajukan SKCK” dan baca ketentuan pembuatan SKCK.
4. Isi data lengkap sesuai keperluan.
5. Pilih metode pembayaran sebesar Rp 30.000.
6. Setelah pembayaran, unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan ke email.
7. Datang ke kantor polisi sesuai tingkat yang dipilih (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri) dengan membawa bukti pendaftaran dan dokumen pendukung.
Pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung, antara lain:
– Scan KTP dan Kartu Keluarga (KK)
– Scan Akta Kelahiran
– Pas foto 4×6 berwarna dengan latar belakang merah
– Scan paspor (untuk keperluan luar negeri)
– Sidik jari (dilakukan di Polsek atau Polres terdekat). (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini







