Jakarta

Pemkab Tangerang Komitmen Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Bupati Maesyal: Bukan untuk Batasi Kebebasan Rakyat Maupun Ganggu Industri Rokok

Sastra Yudha | 30 September 2025, 08:39 WIB
Pemkab Tangerang Komitmen Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Bupati Maesyal: Bukan untuk Batasi Kebebasan Rakyat Maupun Ganggu Industri Rokok

AKURAT JAKARTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berkomitmen untuk menegakkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, menyatakan bahwa Perda tersebut dibuat untuk melindungi kesehatan masyarakat serta menciptakan lingkungan yang sehat.

Bupati Maesyal juga menegaskan bahwa Perda KTR bukan untuk membatasi kebebasan masyarakat maupun mengganggu industri rokok.

Baca Juga: Amin Ditangkap dengan Barbuk Puluhan Bungkus Sabu, Ribuan Butir Ekstasi hingga Cairan Vape di Jakarta Utara

“Walaupun saya perokok, saya berkomitmen mendukung penuh Perda Kawasan Tanpa Rokok," tegasnya dalam Pertemuan Tim Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kabupaten Tangerang.

Pertemuan Tim Satgas KTR ini dihadiri para camat se-Kabupaten Tangerang, seluruh kepala OPD (organisasi perangkat daerah), dan perwakilan instansi terkait.

"Tujuannya bukan membatasi usaha atau mata pencaharian, tetapi demi kesehatan bersama. Lingkungan yang bebas asap rokok akan lebih sehat bagi anak-anak, orang tua, maupun masyarakat secara umum,” ungkap Bupati Maesyal.

Dia menjelaskan bahwa penerapan kawasan tanpa rokok mencakup sejumlah fasilitas publik, seperti rumah sakit, puskesmas, klinik, apotek, sekolah, kampus, tempat ibadah, arena olahraga, kantor pemerintahan, dan tempat pelayanan publik lainnya.

Meski demikian, pemerintah daerah juga tetap memberikan solusi bagi perokok dengan menyiapkan smoking area di beberapa titik tertentu.

Baca Juga: Resmi Dibuka, Jakarta World Cinema 2025 Sajikan Puluhan Film Global yang Sayang Dilewatkan

“Seperti halnya di bandara, merokok tidak dilarang sepenuhnya, namun ada tempat khusus yang sudah disiapkan. Hal ini untuk menjaga keseimbangan antara hak perokok dan hak masyarakat lain yang ingin menghirup udara bersih,” jelasnya.

Bupati Maesyal juga menginstruksikan jajaran perangkat daerah hingga kecamatan untuk segera memasang tanda larangan merokok di kawasan-kawasan tertentu.

Selain memasang tanda larangan merokok, jajarannya diminta terlebih dahulu melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat.

"Tidak ada lagi praktik merokok di ruang kerja, ruang tunggu, maupun fasilitas umum yang digunakan masyarakat luas," ujarnya.

Bupati Maesyal berharap, dengan adanya penegakan aturan yang jelas dan komitmen bersama, masyarakat akan lebih sadar mengenai bahaya rokok, baik bagi perokok aktif maupun pasif.

Baca Juga: Horee, Bansos BPNT Tambahan Rp 400 Ribu Cair Awal Oktober Dicairkan secara Non Tunai

“Tujuan utama dari Perda ini adalah melindungi kesehatan masyarakat. Kita ingin menciptakan lingkungan yang sehat, nyaman, dan bebas dari asap rokok. Mari kita bersama-sama menjaga komitmen ini,” pungkasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.