Begini Cara Urus Transportasi Gratis di Jakarta, Panduan Lengkap Pengajuan Kartu Pekerja Jakarta atau KPJ

AKURAT JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen meningkatkan kesejahteraan buruh dan pekerja melalui Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).
Pemegang KPJ berhak atas layanan transportasi umum massal gratis, meliputi Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta.
Dasar kebijakan ini adalah Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2025. Selain keringanan mobilitas, KPJ juga memberikan manfaat penting lainnya, yakni bantuan pangan bersubsidi dan bantuan pendidikan bagi anak pekerja.
Baca Juga: Cetak Gol di Piala Dunia U-17, Bintang Muda Persija Zahaby Gholy Dipuji Pelatih
Kriteria Utama Penerima KPJ
Pekerja swasta yang mengajukan KPJ wajib memenuhi syarat berikut:
- Memiliki KTP DKI Jakarta dan bekerja di wilayah DKI.
- Berpenghasilan maksimal UMP Jakarta ditambah 15 persen (maksimal Rp 6.206.275 untuk tahun 2025).
- Merupakan pencari nafkah utama atau memiliki tanggungan keluarga.
Prosedur Pengajuan KPJ
Pengajuan KPJ dilakukan melalui Dinas/Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat.
Dokumen yang Diperlukan:
- Fotokopi KTP, KK, NPWP, dan slip gaji.
- Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan.
- Langkah Pendaftaran:
- Mendaftar melalui Disnakertrans/Sudin Nakertrans.
- Verifikasi data oleh Disnakertrans.
- Buka Rekening Bank DKI (setoran awal min. Rp 50.000).
- Distribusi Kartu KPJ di lokasi yang ditentukan.
Pendaftaran Kartu Layanan Gratis (KLG) Transportasi
Setelah mendapat KPJ, pekerja harus mendaftar lagi untuk memperoleh Kartu Layanan Gratis (KLG) Transjakarta agar dapat menikmati layanan transportasi tanpa biaya.
Pendaftaran KLG dilakukan secara daring (online) melalui laman resmi https://layanankhusus.transjakarta.co.id/kartu-layanan-gratis.
Pemohon mengisi data, mengunggah dokumen, dan menunggu verifikasi. Status pengajuan dapat dicek secara online menggunakan NIK KTP. Hingga September 2025,
Transjakarta telah mendistribusikan 5.729 KLG, dengan penyerahan dilakukan berjenjang melalui jaringan pemerintah wilayah. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Aston Villa vs Brentford di Premier League, 10 Oktober 2026: Rekor Tak Terkalahkan The Bees Diuji Unai Emery
- 2Prediksi Skor Sunderland vs Brighton di Premier League, 10 Oktober 2026: Akankah Peforma Apik The Seagulls Tambah Derita Tuan Rumah?
- 3Prediksi Skor Hoffenheim vs Hamburger SV di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Misi Kebangkitan Dua Tim yang Terluka
- 4Prediksi Skor Ipswich Town vs Fulham di Premier League, Sabtu 10 Oktober 2026: Mampukah The Tractor Boys Memutus Rekor Buruk?
- 5Prediksi Skor Mainz 05 vs Bayer Leverkusen di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Duel Sengit di Mewa Arena
- 6Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Athletic Bilbao di La Liga, 10 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Rekor Buruk?
- 7Prediksi Skor Genoa vs Fiorentina di Serie A, 10 Oktober 2026: Mampukah Rossoblu Mengakhiri Tren Buruk di Kandang?
- 8Prediksi Skor Augsburg vs Bayern Munich di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Akankah Tuan Rumah kembali Kejutkan Die Roten?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!






