Jakarta

Jembatan Pertanian di Desa Badak Anom Punya Peran Vital Namun Kondisinya Membahayakan, Bupati Tangerang Janji Akan Bangun Permanen pada Tahun 2027

Sastra Yudha | 1 Januari 2026, 07:46 WIB
Jembatan Pertanian di Desa Badak Anom Punya Peran Vital Namun Kondisinya Membahayakan, Bupati Tangerang Janji Akan Bangun Permanen pada Tahun 2027

AKURAT JAKARTA - Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, mengaku prihatin setelah meninjau langsung kondisi jembatan pertanian yang berada di Desa Badak Anom, Kecamatan Sindang Jaya, pada Rabu (31/12/2025).

Padahal, jembatan kecil hasil swadaya masyarakat itu memiliki peran vital karena digunakan masyarakat, terutama petani, untuk aktivitas panen dan kegiatan sehari-hari.

"Jembatan dengan lebar sekitar 1,4 meter ini cukup vital, dibangun secara swadaya oleh masyarakat pada tahun 2011 dan hingga kini masih aktif digunakan dengan volume lalu lintas yang cukup tinggi," ungkap Bupati Maesyal.

Baca Juga: Antisipasi Kebakaran Hebat, Legislator Golkar Dadiyono Desak Dinas Citata Perketat Pengawasan Gedung Tinggi

Bupati menambahkan, jembatan tersebut menghubungkan Desa Badak Anom, Kecamatan Sindang Jaya, dengan Desa Jambukarya, Kecamatan Rajeg.

Bupati yang akrab disapa Rudi Maesyal ini menjelaskan, Jembatan Swadaya Pertanian tersebut melintasi Sungai Cimanceuri yang merupakan sungai aktif.

Kondisi jembatan yang sudah cukup lama dan aktif dilintasi masyarakat, lanjutnya, dikhatirkan akan mengalami kerusakan jika terus digunakan tanpa perbaikan.

“Karena ini sungai aktif dan lalu lintas masyarakat cukup tinggi, saya khawatir lama-lama jembatan ini rusak dan membahayakan," ujarnya.

Untuk itu, Bupati Maesyal menyampaikan bahwa pembangunan jembatan secara permanen akan diupayakan melalui penganggaran pada tahun 2027.

"Karena untuk tahun ini, APBD 2026 sudah diketuk palu. Tapi, kita perbaiki dulu bagian pengamannya seperti pagar jembatan,” jelasnya.

Baca Juga: Tampil Gahar di Liga Italia, Jay Idzes Dijuluki Media Italia sebagai Anjing Penjaga Pertahanan Sassuolo!

Bupati Maesyal menyampaikan, pembangunan jembatan secara permanen akan dilakukan pada tahun 2027, agar dapat memberikan akses yang lebih aman dan layak bagi masyarakat.

“Insya Allah di anggaran 2027 dan ijin dari Kementerian PU, nanti kita bangunkan jembatan ini, supaya kepentingan dan aktivitas sehari-hari masyarakat bisa terakomodir dengan baik,” imbuhnya,

Bupati menjelaskan bahwa kunjungannya tersebut dilakukan sebagai respond cepat dan bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten Tangerang terhadap infrastruktur penunjang aktivitas masyarakat, khususnya bagi para petani.

“Pagi tadi Pak Kadis Bina Marga melaporkan kepada saya bahwa di Badak Anom ada jembatan kecil yang digunakan masyarakat, terutama petani, untuk aktivitas panen dan kegiatan sehari-hari," ujarnya.

Bupati menandaskan bahwa jembatan tersebut memiliki peran vital karena digunakan setiap hari oleh masyarakat untuk aktivitas pertanian dan mobilitas warga.

"Tadi saya lihat langsung, para petani juga banyak yang melintas di jembatan ini. Memang, jembatan ini memiliki peran vital,” ujarnya.

Baca Juga: Kejagung Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Investasi PLN Batubara Terus Berlanjut

Sementara Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang, Iwan Firmansyah, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan perencanaan teknis pembangunan jembatan sesuai dengan pedoman dan standar teknis yang berlaku.

“Dinas Bina Marga dan SDA akan menyusun perencanaan teknis secara komprehensif dan berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum terkait perizinan pemanfaatan sumber daya air,” jelas Iwan.

Dia menambahkan, jembatan pertanian yang berlokasi di Kampung Badak RT 04/01, Desa Badak Anom, Kecamatan Sindang Jaya tersebut direncanakan memiliki bentang sekitar 48 meter dengan lebar 1,4 meter.

"Jembatan tersebut melintasi Sungai Cimanceuri yang kewenangannya berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane," tandasnya

Baca Juga: Dongeng Anak: Sejarah Elang Memusuhi Ayam

Menurut dia, perencanaan dan pembangunan jembatan ini nantinya akan mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.