Jakarta

Cegah Pengendara Lawan Arus, Polres Jaksel Kerahkan Petugas di 31 Titik. Ini Lokasinya

Fadhil Dhuha Rizqullah | 28 Agustus 2023, 19:47 WIB
Cegah Pengendara Lawan Arus, Polres Jaksel Kerahkan Petugas di 31 Titik. Ini Lokasinya

AKURAT.CO - Polres Metro Jakarta Selatan gencar melakukan upaya pencegahan pengendara motor yang melawan arus di titik-titik rawan terjadinya pelanggaran.

Hal itu mengacu pasca kecelakaan lalu lintas di daerah Lenteng Agung Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023), dan maraknya pengendara yang melawan arus menjadi sebuah trend yang perlu menjadi perhatian semua pihak.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, akan melakukan plotting anggota di titik rawan pada waktu-waktu tertentu, yang diharapkan dapat memberikan edukasi kepada Masyarakat.

"Upaya ini merupakan pendekatan persuasif untuk menggugah kesadaran masyarakat dalam tertib berkendara di jalan," katanya, dalam keterangan Senin (28/8/2023).

Baca Juga: Jakarta Sudah Diguyur Hujan Tapi Kualitas Udara Tetap Buruk, Ini Alasannya

Ade Ary Menambahkan, dari pemetaan daerah rawan melawan arus di wilayah Jakarta Selatan, terpantau ada 31 titik yang menjadi atensi dari anggota di lapangan.

"Upaya pencegahan tetap dikedepankan dalam beberapa waktu ke depan, yang apabila tetap terjadi pelanggaran maka penegakan hukum merupakan upaya terakhir," ujarnya.

Ade Ary juga meminta kepada masyarakat untuk tidak nekat melawan arah di jalanan. Apalagi pemotor lawan arah sempat menjadi sorotan karena menyebabkan kecelakaan lalu lintas di Lenteng Agung.

"Keselamatan lebih penting daripada menempuh jalan pintas yang berbahaya dengan melawan arus," himbaunya.

"Laju kendaraan di jalan-jalan di Jakarta sangat padat dan kencang sehingga sulit dicegah potensi terjadinya tabrakan, jika ada kendaraan yang tidak sesuai jalurnya," sambungnya.

Baca Juga: Pabrik di DKI Diwajibkan Pasang Scrubber, yang Melanggar Bakal Dikenai Sanksi Tegas


Berikut 31 titik rawan pengendara melawan arus:

1. Jalan KH Abdullah Syafi’ie, Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan (Dari Arah Stasiun Tebet)

2. Jalan KH Abdullah Syafi’ie, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan (Perempatan Selmis)
 
3. Jalan Dr Saharjo, Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan (Terminal Bus Manggarai)

4. Jalan Casablanca, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan (dari Jalan Dr Saharjo Ke Arah Jalan Casalanca)

5. TL Ende 31 Jalan Mampang Raya Kelurahan Mampang

6. Jalan Raya Lenteng Agung arah Depok (pintu Kereta Gardu Sr. Sawah)

7. Jalan Raya Sr Sawah arah Pasar Minggu (Pintu Kereta Gardu Sr Sawah

8. Jalan Bungur Arteri Pondok Indah – Kebayoran Lama

9. Jalan Ciputat Raya Samping Kecamatan Kebayoran Lama

10. Jalan Ciledug Raya depan kompleks Sangrila Petukangan Selatan Sampai Kolong Tol Ciledug Raya

11. Jalan Raya Pasar Minggu Kelurahan Pejaten Timur TL Robinson Arah Ke Stasiun Pasar Minggu

12. Jalan Fatmawati Samping MRT Blok M

13. Jalan Gandaria depan RS Roslani

14. Jalan Kerinci depan Kecamatan Kebayoran Baru

15. Jalan Lauser depan Gudang Dubes AS  

16. Jalan Melawai depan Gereja Santo Johanes

17. Jalan Darmawangsa Raya Kelurahan Pulo Perempatan MRT Blok A Kebayoran Baru Jakarta Selatan

18. Jalan TMPN Kalibata Raya RW 1 dan RW 11 Kel Kalibata di bawah jembatan layang Kalibata Mall (fly over Rawajati)

19. Depan Plaza Kalibata Jalan Rawati Timur ke arah depan Hotel Sweef Belt

20. Jalan Buncit Raya Dobrak TL 38 depan kantor Kramayudha

21. Jalan Satrio, belakang Kedutaan Malaysia melalui depan H Manhattan masuk ke kolong Casablanca

22. Simpang Minangkabau atau depan STIE Muhammadiyah, Jalan Minangkabau Setiabudi Jaksel

23. Jalan HR Rasuna Said R2 lawan arus dari depan Kantor Jasa Raharja lanjut belok kiri Kantor KPK Lama 

24. TL Fatmawati Raya

25. Puteran Golf Mension Pondok Labu

26. Puteran Pom Bensin Shell, Fatmawati Raya

27. TL Pdk Lebak Bulus

28. TL Antasari Raya, Cilandak

29. Jalan H Kamang Pondok Labu

30. Jalan Lebak Bulus I Bona Indah

31. TL Adyaksa Ujung Lebak Bulus.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.