Jakarta

Ini Jadwal Tilang Uji Emisi di Jakarta

Mohammad Tegar Tsabitul Azmi | 1 September 2023, 14:35 WIB
Ini Jadwal Tilang Uji Emisi di Jakarta

AKURAT.CO - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan tilang uji emisi mulai hari ini, Jumat (31/08). Hal ini sebagai salah satu upaya untuk menekan polusi udara.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto menuturkan bahwa tilang uji emisi ini kan dilaksanakan sama tiga bulan ke depan.

Ia menambahkan, ke depan tilang uji emisi ini akan dilakukan sekali dalam seminggu.

Baca Juga: Begini Syarat dan Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik

"Ke depan kami baru tahap awal per seminggu sekali, berubah lokasinya, jadi tidak sama lokasi itu-itu saja," kata Asep kepada wartawan, Jumat (01/09).

"Kami berlakukan seminggu sekali selama tiga bulan ke depan," sambungnya.

Lebih lanjut Asep menuturkan, pihaknya tidak akan membocorkan lokasi dan jam tilang tersebut agar pengendara tak bisa menghindar.

Baca Juga: Berikut 4 Jalan di Tangerang yang Bakal Terapkan Ganjil Genap

"Jadi minggu ini (hari ini), kemudian kami lakukan di pekan depan, tapi tidak bisa saya sampaikan lokasi di mana dan jam berapa. Kalau kami bocorin pasti nanti menghindari semua," terang Asep.

Dikatakan Asep, tilang uji emisi merupakan salah satu upaya jangka pendek yang dilakukan Pemprov DKI untuk menekan polusi udara di ibu kota.

"Solusi jangka pendek yang kita lakukan saat ini. Penerapan tilang uji emisi efektif, melakukan kegiatan penanaman pohon dan penindakan stockpile yang dilakukan tim kami, itu untuk mengurangi polusi Jakarta," pungkasnya.

Baca Juga: Razia Uji Emisi, Polisi Minta Masyarakat Lapor Jika Ada Penyalahgunaan Wewenang

Adapun pengenaan sanksi tilang uji emisi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa tilang, yakni untuk motor sebesar Rp 250.000, sementara untuk mobil denda Rp 500.000.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.