Nekat Beroperasi saat Arus Mudik Lebaran Idulfitri 2024, Ratusan Angkutan Truk Kena Tilang di Jalan Tol

AKURAT JAKARTA - Kepolisian RI melarang kendaraan angkutan barang atau truk beroperasi di jalan tol selama arus mudik Lebaran Idulfitri yang berlaku sejak 5-16 April 2024.
Meski begitu, masih banyak kendaraan angkutan barang yang mengabaikan larangan tersebut.
Walhasil, Korps Lalu Lintas Polri sejak Jumat malam, 5 April 2024, melakukan penilangan terhadap 200-an truk tyng beroperasi di sejumlah ruas jalan tol.
Baca Juga: Resep Masak Ketupat yang Praktis dan Tidak Boros di Gas, Orang Menyebutnya Metode 5-30-7, Begini Caranya!
"Kita sedang mendata dari Sumatera. Sudah 200-an yang kita tindak," kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Inspektur Jenderal Aan Suhanan dikutip dari PMJ News, Sabtu (6/4/2024).
Menurut Aan, ratusan truk yang terkena penindakan langsung itu akan diparkir di tempat yang sudah ditunjuk Korlantas Polri.
Kendaraan-kendaraan itu baru boleh beroperasi kembali setelah 16 April 2024.
Baca Juga: Bareskrim Polri Gerebek Pabrik Ekstasi Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama di Perumahan Elite Sunter Agung Tanjung Priok, 6 Orang Diamankan
"Untuk angkutan barang, memang tadi ada beberapa yang masih membandel. Kami coba tilang tadi," tegas Aan.
Aan mengungkap angkutan barang sumbu 3 ke atas sangat berpotensi mempengaruhi kelancaran lalu lintas arus mudik Lebaran 2024.
"Saya imbau kepada para pengusaha angkutan barang, pengusaha yang punya barang, kita sudah jauh-jauh hari mensosialisasikan pembatasan ini, karena pengaruhnya terhadap kelancaran arus lalu lintas di musim mudik," ungkap Aan.*
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Mutasi Besar-Besaran Polda Metro Jaya: Kasat Reskrim, Kasat Lantas, hingga Belasan Kapolsek Resmi Diganti, Ini Daftarnya!
- 2Truk Molen Rem Blong Tabrak Kerumunan di Bekasi: 6 Tewas, 6 Luka-luka, Ini Daftar Nama Korban
- 3Terbukti Terbitkan Polis Tanpa Izin, AIA Financial Dihukum Bayar Rp 15 Miliar Kepada Nasabah
- 4Disdik DKI Minta Maaf Pencairan KJMU Tahap II 2026 Mundur, Kapan Jadinya? Cek di Sini!
- 5Sudaryono Kembali Diusung Jadi Ketua Umum APPSI, Munas Digelar November 2026
- 6Peresmian Kampung Al-Qur'an di Mauk: Bupati Maesyal Harapkan Generasi Muda Tangerang Berakhlak Mulia Siap Hadapi Tantangan Zaman
- 7Klasemen Rookie Moto3 2026: Veda Ega Raih Posisi Kedua Setelah Sabet Runner-up di Malaysia
- 8Kabar Gembira! BSU Rp 900 Ribu untuk Pekerja Cair November-Desember 2026, Ini Syarat Lengkapnya
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





