Jakarta

Nih 10 Lokasi demgan Tarif Parkir Tertingggi, Kendaraan yang Belum dan Tidak Lulus Uji Emisi

Mohammad Tegar Tsabitul Azmi | 6 September 2023, 15:47 WIB
Nih 10 Lokasi demgan Tarif Parkir Tertingggi, Kendaraan yang Belum dan Tidak Lulus Uji Emisi

AKURAT.CO - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerapkan tarif disinsentif di sepuluh lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta.

Aturan itu berlaku bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus maupun belum melakukan uji emisi.

Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati menyebut kebijakan tersebut dalam rangka penanganan pencemaran kualitas udara Jakarta.

Baca Juga: Atasi Polusi Udara, Pemkot Jakarta Selatan Pasang Water Mist

Sambungnya, diharapkan dengan adanya tarif disinsentif atau pembayaran tarif parkir tertinggi dapat menekan penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik.

Lebih lanjut, Ani menuturkan kebijakan ini pun mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

"Tertulis bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang akan dikenakan tarif disinsentif berupa pembayaran tarif tertinggi," kata Ani dikutip, Rabu (06/09).

Baca Juga: Sejarah Jakarta: Asal Usul Warakas Berasal dari Paku Laut

"Setiap kendaraan yang sudah, belum, ataupun tidak lulus uji emisi akan terdeteksi di sepuluh lokasi parkir milik Pemprov DKI, melalui plat kendaraan yang datanya sudah terintegrasi dengan Dinas Lingkungan Hidup,” terangnya

Ia memaparkan, penentuan besaran tarif disinsentif diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.

Untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir 7.500 rupiah per jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Ada Evaluasi, Caleg Golkar DKI Jakarta Diminta Jalankan Komitmen dan Dedikasi

Namun, pada lokasi Park and Ride, kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir 7.500 rupiah sekali parkir atau berlaku tarif flat.

Lanjutnya, tarif disinsentif tersebut belum diberlakukan bagi kendaraan roda dua.

Adapun kesepuluh lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif sebagai berikut:

1. Pelataran Parkir IRTI Monas 
2. Kawasan Parkir Blok M Square
3. Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat
4. Kawasan Parkir Pasar Mayestik
5. Park and Ride Kalideres
6. Gedung Parkir Taman Menteng
7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru
8. Park and Ride Lebak Bulus
9. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan
10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM)

“Untuk itu, kami mengajak seluruh masyarakat segera melakukan uji emisi kendaraan bermotor pribadinya. Lokasi uji emisi dapat diakses melalui aplikasi JAKI atau website https://ujiemisi.jakarta.go.id," ujar Ani

"Ini adalah upaya kita bersama untuk menjadikan langit Jakarta kembali biru, cerah, dan udara yang sehat,” pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.