Jakarta

Denda Rp 500 Ribu, Tilang Uji Emisi Kembali Berlaku Awal November 2023

Ainun Kusumaningrum | 11 Oktober 2023, 14:56 WIB
Denda Rp 500 Ribu, Tilang Uji Emisi Kembali Berlaku Awal November 2023

AKURAT JAKARTA - Tilang uji emisi akan kembali diberlakukan setelah beberapa bulan sebelumnya dihentikan. 

Kabarnya, peraturan ini akan diterapkan kembali pada 1 November 2023 mendatang.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya terkait penerapan aturan tersebut.

Baca Juga: Gara-gara Senggolan, Anggota TNI Luka Dikeroyok Belasan Orang

Ia juga memastikan aturan tilang uji emisi ini kembali diberlakukan di seluruh wilayah di Indonesia.

"Sudah kami koordinasikan untuk razia di lapangan," kata Syafrin dikutip dari Antara. 

Syafrin juga menjelaskan bahwa tilang uji emisi ini akan lebih efektif diterapkan di Indonesia. Pasalnya, banyak masyarakat yang sudah sadar untuk melakukan uji emisi.

"Kemarin datanya sudah ada 1,2 juta yang melakukan uji emisi untuk roda empat dan kemudian jumlah roda 2 juga cukup masif. Artinya secara keseluruhan masyarakat sudah sadar melakukan uji emisi," tambahnya lagi.

Baca Juga: Diskon Spesial Untuk Penumpang Dari Dan Tujuan Ke KotaBandung.

Sementara itu, terkait pemberlakuan tilang uji emisi ini Syafrin menyatakan masih akan sama seperti sebelumnya. Pihak polriakan bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Ia juga menjelaskan terkait penerapannya, tilang uji emisi ini akan dilakukan dengan cara mobile.

"Ya tentu saja kami akan berpindah-pindah (mobile). Masih dalam pembahasa titik-titiknya. Nanti diinformasikan," kata dia.

Baca Juga: Masjid Istiqlal Gelar Istighosah Malam Jumat dan Maulid, Dihari Habib Jindan bin Novel

Perlu diketahui, diberlakukannya kebijakan ini bertujuan memperbaiki kualitas udara dan mengurangi pencemaran lingkungan.

Adapun mobil penumpang perseorangan dan motor berusia >3 tahun yang belum ikut uji emisi dan belum lulus uji emisi maka nantinya bakal kena sanksi tilang.

Bagi pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenai tilang sesuai ketentuan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Syafrin menjelaskan untuk mekanisme tilang sama seperti sebelumnya. Para pelanggar uji emisi motor akan dikenai denda tilang sebesar Rp250 ribu.

Sedangkan untuk pelanggar tilang uji emisi mobil, akan dikenai tarif sebesar Rp500 ribu.

Adapun bagi kendaraan pribadi dapat melakukan uji emisi di bengkel uji emisi, kios uji emisi, kendaraan uji emisi (mobile) dan Kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta dan setelah melakukan uji emisi, akan keluar bukti uji emisi.

Bukti uji emisi ini berupa kertas hasil cetakan dan keterangan lulus uji emisi dalam sistem informasi uji emisi. Bukti uji emisi tersebut berlaku selama 1 tahun sejak dokumen diterbitkan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.