Jakarta

Kemenag Perpanjang Masa Pelunasan Tahap Satu Biaya Haji, Sisa 13.388 Calon Haji Reguler Belum Bayar

Fikri Hidayatulloh | 13 Februari 2024, 10:39 WIB
Kemenag Perpanjang Masa Pelunasan Tahap Satu Biaya Haji,  Sisa 13.388 Calon Haji Reguler Belum Bayar

AKURAT JAKARTA - Kementerian Agama memperpanjang masa pelunasan tahap satu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah reguler hingga 23 Februari 2024.

Masa pelunasan tahap satu biaya haji sebenarnya sudah ditutup pada 12 Februari 2024.

“Setelah melihat progres pelunasan sampai hari ini, masa pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler kita perpanjang hingga 23 Februari 2024,” kata Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Selasa (13/2/2024).

Baca Juga: Kamu Menerima Kuota Haji 2024, Begini Cara Melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Jangan Sampai Lewat

Menurut Anne, hingga saat ini sudah ada 188.765 calon haji yang sudah melunasi biaya haji dan memenuhi syarat kesehatan.

Sementara, Indonesia pada tahun ini memiliki 241.000 kuota calon haji yang terdiri dari 213.320 kuota haji reguler dan dan 27.680 kuota haji khusus.

“Artinya ada 13.388 jemaah yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan tapi belum melakukan pelunasan biaya haji,” beber Anne.

Baca Juga: Self Reward Karena Keuangan Membaik, Simak Ramalan Zodiak Libra Hari Ini, 13 Februari 2024

Perpanjangan masa pelunasan biaya haji tahap satu ini berdampak pada proses pelunasan tahap dua yang semula akan dibuka pada 5–26 Maret disesuaikan menjadi 13–26 Maret 2024.

Pelunasan tahap dua menyasar pada:

1. Jemaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem.

2. Pendamping jemaah haji lanjut usia.

3. Jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah.

4. Pendamping jemaah haji penyandang disabilitas.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.