Jakarta

JANGAN KETINGGALAN! Mudik Gratis Pemprov DKI untuk 1.240 Orang Tujuan 10 Kota Ini, Simak Ketentuannya di Sini

Ainun Kusumaningrum | 3 April 2024, 17:15 WIB
JANGAN KETINGGALAN! Mudik Gratis Pemprov DKI untuk 1.240 Orang Tujuan 10 Kota Ini, Simak Ketentuannya di Sini

AKURAT JAKARTA - Jangan ketinggalan! Mudik gratis Pemprov DKI untuk 1.240 orang dengan tujuan 10 kota, simak ketentuannya di sini.

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran Mudik Gratis 2024 untuk 1.240 pemudik.

Pendaftaran mudik gratis dibuka khusus kuota arus mudik menuju 10 kota/kabupaten. 

Baca Juga: Berburu Takjil di Masjid Pondok Indah: Rendang, Dendeng, Sate Padang hingga Ayam Panggang

“Kami menyediakan 31 unit bus untuk 1.240 seat yang tersebar 10 kota/kabupaten tujuan mudik gratis,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

Menurut dia, pendaftaran mudik gratis tersebut khusus bagi penumpang pada arus mudik lebaran 2024.

Selain itu, Syafrin memastikan keberangkatan mudik gratis untuk sepeda motor sudah habis. 

Baca Juga: Resep Bawal Goreng Sambel Dabu Dabu, Buka Puasa di Rumah Dijamin Enak Banget

“Pendaftarannya sudah dibuka sejak 31 Maret kemarin dan akan ditutup lebih awal apabila kuota telah terpenuhi," katanya.

Pembukaan kembali pendaftaran mudik gratis ini usai kami melakukan verifikasi terhadap calon peserta yang sebelumnya mendaftar,” ujar Syafrin. 

Berdasarkan hasil verifikasi, kata Syafrin, beberapa pendaftar telah gugur karena beberapa faktor.

Antara lain pendaftar yang tidak hadir pada waktu verifikasi sesuai jadwal yang ditentukan, mengundurkan diri karena sudah mendaftar di tempat lain, salah memilih opsi perjalanan. 

Pendaftaran yang kembali dibuka sejak hari ini untuk 10 kota/kabupaten tujuan.

Yaitu Solo, Cilacap, Lampung, Sragen, Kebumen, Yogyakarta, Kediri, Semarang, Malang dan Tasik.

Masih bisa mengikuti mudik gratis Pemprov DKI Jakarta 2024 dengan adanya sisa kuota pada kota-kota tujuan tersebut. (*) 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.