JANGAN KETINGGALAN! Mudik Gratis Pemprov DKI untuk 1.240 Orang Tujuan 10 Kota Ini, Simak Ketentuannya di Sini

AKURAT JAKARTA - Jangan ketinggalan! Mudik gratis Pemprov DKI untuk 1.240 orang dengan tujuan 10 kota, simak ketentuannya di sini.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran Mudik Gratis 2024 untuk 1.240 pemudik.
Pendaftaran mudik gratis dibuka khusus kuota arus mudik menuju 10 kota/kabupaten.
Baca Juga: Berburu Takjil di Masjid Pondok Indah: Rendang, Dendeng, Sate Padang hingga Ayam Panggang
“Kami menyediakan 31 unit bus untuk 1.240 seat yang tersebar 10 kota/kabupaten tujuan mudik gratis,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
Menurut dia, pendaftaran mudik gratis tersebut khusus bagi penumpang pada arus mudik lebaran 2024.
Selain itu, Syafrin memastikan keberangkatan mudik gratis untuk sepeda motor sudah habis.
Baca Juga: Resep Bawal Goreng Sambel Dabu Dabu, Buka Puasa di Rumah Dijamin Enak Banget
“Pendaftarannya sudah dibuka sejak 31 Maret kemarin dan akan ditutup lebih awal apabila kuota telah terpenuhi," katanya.
Pembukaan kembali pendaftaran mudik gratis ini usai kami melakukan verifikasi terhadap calon peserta yang sebelumnya mendaftar,” ujar Syafrin.
Berdasarkan hasil verifikasi, kata Syafrin, beberapa pendaftar telah gugur karena beberapa faktor.
Antara lain pendaftar yang tidak hadir pada waktu verifikasi sesuai jadwal yang ditentukan, mengundurkan diri karena sudah mendaftar di tempat lain, salah memilih opsi perjalanan.
Pendaftaran yang kembali dibuka sejak hari ini untuk 10 kota/kabupaten tujuan.
Yaitu Solo, Cilacap, Lampung, Sragen, Kebumen, Yogyakarta, Kediri, Semarang, Malang dan Tasik.
Masih bisa mengikuti mudik gratis Pemprov DKI Jakarta 2024 dengan adanya sisa kuota pada kota-kota tujuan tersebut. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Mutasi Besar-Besaran Polda Metro Jaya: Kasat Reskrim, Kasat Lantas, hingga Belasan Kapolsek Resmi Diganti, Ini Daftarnya!
- 2Terbukti Terbitkan Polis Tanpa Izin, AIA Financial Dihukum Bayar Rp 15 Miliar Kepada Nasabah
- 3Truk Molen Rem Blong Tabrak Kerumunan di Bekasi: 6 Tewas, 6 Luka-luka, Ini Daftar Nama Korban
- 4Disdik DKI Minta Maaf Pencairan KJMU Tahap II 2026 Mundur, Kapan Jadinya? Cek di Sini!
- 5Sudaryono Kembali Diusung Jadi Ketua Umum APPSI, Munas Digelar November 2026
- 6Peresmian Kampung Al-Qur'an di Mauk: Bupati Maesyal Harapkan Generasi Muda Tangerang Berakhlak Mulia Siap Hadapi Tantangan Zaman
- 7Munas X HWK 2026 Mulai Digelar, Bahas Penguatan Peran Politik Perempuan di Era Perkembangan Digital dan AI
- 8Klasemen Rookie Moto3 2026: Veda Ega Raih Posisi Kedua Setelah Sabet Runner-up di Malaysia
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!


