Jakarta

Pemprov DKI Jakarta: Kegiatan Perpisahan di Luar Sekolah Harus Melalui Beberapa Tahapan dan Monitoring

Ainun Kusumaningrum | 15 Mei 2024, 19:45 WIB
Pemprov DKI Jakarta: Kegiatan Perpisahan di Luar Sekolah Harus Melalui Beberapa Tahapan dan Monitoring

AKURAT JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melarang kegiatan perpisahan dan study tour di luar lingkungan sekolah. Kegiatan perpisahan di luar sekolah harus melalui beberapa tahapan dan monitoring.

Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo mengtakan, perpisahan dan study tour hanya diselenggarakan di lingkungan sekolah.

"Di lingkungan sekolah masing-masing dengan fasilitas yang ada, tidak kemana-mana," ujarnya.

Baca Juga: HOREE! Kewajiban UMKM dan Pedagang Kaki Lima Memiliki Sertifikat Halal Ditunda hingga Tahun 2026, Begini Alasan Pak Menteri

Disdik DKI sebelumnya sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor E-0017/SE/2024 tentang kegiatan perpisahan di lingkungan sekolah.

Menurut Purwosusilo, keputusan tersebut bertujuan mencegah risiko kecelakaan lalu lintas, menyusul tragedi yang menimpa siswa-siswi SMK Lingga Kencana Depok.

"Kegiatan perpisahan di luar itu memberatkan dari segi biaya dan juga berisiko," ujarnya.

Baca Juga: Saldo Dana Gratis Rp 350 Ribu Cair Sat Set, Mudah Didapat dengan Cara di Bawah Ini

Purwosusilo mengaku banyak menerima pengaduan terkait sekolah yang tetap mengadakan perpisahan di luar lingkungan sekolah.

"Kami sudah menindaklanjuti semuanya dengan memanggil kepala sekolahnya dan meminta untuk dibatalkan," katanya.

Menurut Purwosusilo, kegiatan perpisahan di luar sekolah harus melalui beberapa tahapan dan monitoring dari Pemprov DKI Jakarta.

"Dari awal tindakan persuasif kami lakukan," ujarnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.