Jakarta

GERAK CEPAT! 55 Juru Parkir Liar Langsung Ditertibkan dari Sejumlah Titik Minimarket di Jakarta: Tempatmu Sudah?

Ani Nur Iqrimah | 16 Mei 2024, 16:47 WIB
GERAK CEPAT! 55 Juru Parkir Liar Langsung Ditertibkan dari Sejumlah Titik Minimarket di Jakarta: Tempatmu Sudah?

AKURAT JAKARTA - Personel gabungan dari Dinas Perhubungan di berbagai OPD di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, dan instansi terkait langsung gerak cepat menertibkan juru parkir liar di Jakarta.

Aksi penertiban ini dilakukan secara serentak di sejumlah titik di wilayah DKI Jakarta sejak Rabu, 15 Mei 2024 kemarin.

Sebanyak 55 jukir liar telah berhasil ditertibkan dari 45 minimarket yang menjadi sasaran operasi petugas.

Baca Juga: Lirik Lagu Terbaru NCT DREAM, Moonlight Lengkap dengan Terjemahan: Apakah akan Dibawa di Konser di GBK, 18 Mei 2024 Besok?

Penertiban dilakukan berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 10 yaitu, setiap orang atau badan dilarang memungut uang parkir di jalan-jalan ataupun tempat umum, kecuali mendapatkan izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, untuk tahap awal penertiban, tim gabungan akan melakukan sosialisasi dan pendataan terhadap juru parkir liar hingga satu bulan ke depan.

Ia menyampaikan, pihaknya telah membentuk tim di tingkat provinsi dan wilayah kota administrasi yang bertugas melakukan penyisiran dan penindakan secara rutin di seluruh wilayah di Jakarta.

Baca Juga: Rizky Febian hingga Yura Yunita Bakal Tampil di Konser Bloomigethic Fest 2024, Simak Harga Tiket dan Cara Belinya

Syafrin menjelaskan, juru parkir liar akan didata, dibina dan membuat surat pernyataan untuk tidak melakukannya lagi.

“Penindakan dilakukan petugas secara humanis dan persuasif melalui pembinaan dan edukasi kepada juru parkir liar. Juru parkir diharapkan tidak melakukan praktik penyelenggaraan parkir secara liar,” ujar Syafrin, Kamis (16/5).

Syafrin menegaskan, pihaknya akan menerapkan sanksi tindak pidana ringan kepada jukir liar yang kedapatan beroperasi di minimarket dan bahu jalan setelah masa sosialisasi selama satu bulan ini selesai.

Baca Juga: Jelang Konser NCT DREAM di Jakarta 18 Mei 2024: Ini Prediksi Setlist yang akan Dibawakan, Daftar Kamu Masuk Gak?

Ia menambahkan, masyarakat dapat melaporkan keberadaan juru parkir liar melalui aplikasi JAKI atau kanal media sosial resmi Dishub DKI Jakarta.

"Masyarakat silakan laporkan bila ada keluhan atas ketidaknyamanan parkir liar kepada kami. Laporkan lokasinya akan kami tindak," tandasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.