Daftar 26 Lokasi Ganjil Genap di Jakarta: Rute Utama yang Wajib Diketahui Pengendara Mobil

AKURAT JAKARTA - Kemacetan jalan di Jakarta sudah menjadi makanan sehari-hari bagi warganya. Salah satu upaya pihak berwenang dalam mengatasi kemacetan di Jakarta, ialah dengan menerapkan sistem ganjil genap atau disingkat gage.
Ganjil genap terbukti cukup efektif dalam meredam kemacetan di kota metropolitan tersebut. Hingga hari ini, aturan ganjil genap tersebut masih diberlakukan di banyak titik jalan utama di Jakarta.
Terbaru, Polda Metro Jaya menginformasikan kebijakan ganjil genap ini berlaku setiap hari kerja dan mengatur kendaraan berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor.
Baca Juga: Viral, Pegawai SPBU Minta Biaya Admin Saat Isikan Bensin, Customer Harus Bayar 5 Ribu Per Transaksi
Pada hari tertentu, kendaraan dengan angka akhir plat nomor ganjil atau genap hanya diperbolehkan melintas di ruas jalan yang telah ditentukan. Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan memperbaiki kualitas udara di Jakarta.
Mulai hari ini, kebijakan ini kembali diterapkan di sejumlah ruas jalan utama di Jakarta. Polda Metro Jaya telah menetapkan 26 titik lokasi yang akan menjadi zona ganjil genap.
Titik-titik tersebut meliputi jalan-jalan strategis seperti Jalan Pintu Besar, Jalan Gajah Mada, dan Jalan Hayam Wuruk. Selain itu, jalan-jalan penting lain seperti Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Gatot Subroto juga termasuk dalam kebijakan ini.
Daftar lengkap titik lokasi yang terdampak adalah sebagai berikut:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
Baca Juga: Imbas Kebakaran di Manggarai, Rute Trans Jakarta di Alihkan
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur (dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Polda Metro Jaya mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan ini demi kelancaran lalu lintas dan mengurangi kemacetan di Jakarta. Penegakan hukum akan dilakukan secara ketat terhadap pelanggaran aturan ganjil genap ini untuk memastikan kebijakan berjalan efektif. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!






