Jakarta

Siap-siap! Tarif Ruas Tol Dalam Kota Bakal Naik, Berikut Rinciaannya

Ainun Kusumaningrum | 15 September 2024, 08:43 WIB
Siap-siap! Tarif Ruas Tol Dalam Kota Bakal Naik, Berikut Rinciaannya

AKURAT JAKARTA – Jalan Tol Dalam Kota akan naik atau melakukan orientasi ongkos dalam waktu dekat ini.

Pengumuman tersebut disampaikan akun Instagram resmi @jasamargametropolitan.

Penyesuaian tarif tol adalah penyesuaian tarif reguler yang diatur dalam Pasal 48 ayat (3) UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) PP Nomor 15 Tahun 2005.

Baca Juga: Kabar Baik, SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara Ini, Simak Aturannya di Bawah Ini

Tentang Jalan Tol. Evaluasi dan penyesuaian tarif dilakukan setiap dua tahun untuk menyesuaikan dengan tingkat inflasi. Namun, jumlah kenaikan tarif yang baru belum diumumkan.

“Pemberlakuan tarif baru ini mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol, pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan peningkatan pelayanan dari Ruas Tol,” tulis akun @jasamargametropolitan.

Untuk golongan I, tarif akan naik dari yang berlaku saat ini Rp 10.500 menjadi Rp 11.000. Artinya, untuk golongan I mengalami kenaikan sebesar Rp 500.

Baca Juga: Jangan Lupa! Konser Gratis Nidji Hari Ini, Catat Lokasi dan Waktunya di Sini

Berikut tarif yang berlaku saat ini dan tarif baru Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit:

Tarif Sekarang

Golongan I: Rp 10.500
Golongan II dan III: Rp 15.500
Golongan IV dan V: Rp 17.500

Tarif Baru

Golongan I: Rp 11.000
Golongan II dan III: Rp 16.500
Golongan IV dan V: Rp 19.000

Baca Juga: Bakal Bertemu Anies dan Ahok, Ridwan Kamil Ungkap Sudah Kirimi Pesan Namun Masih Cari Waktu

Jalan Tol Dalam Kota, atau Lingkar Dalam Jakarta (Inner Ring Road), terhubung tambah lima lipatan tarif, yaitu Jakarta-Cikampek, Jagorawi, Sedyatmo, Jakarta-Tangerang, dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit. Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT).(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.