Jakarta

Bupati Maesyal Terbitkan SE No.2 Tahun 2025: Selama Ramadhan Tempat Hiburan Umum Seperti Sauna, Spa, Massage, dan Billiar, Wajib Tutup

Sastra Yudha | 26 Februari 2025, 15:01 WIB
Bupati Maesyal Terbitkan SE No.2 Tahun 2025: Selama Ramadhan Tempat Hiburan Umum Seperti Sauna, Spa, Massage, dan Billiar, Wajib Tutup

AKURAT JAKARTA - Menjelang bulan Suci Ramadhan 2025, Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025.

SE tersebut berisi antara lain, pengaturan jam operasional Rumah Makan, Restoran, Kafe, Jasa Hiburan Umum seperti sauna, spa, massage atau panti pijat, dan billiar, selama bulan Ramadhan 2025.

Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 ini ditandatangani oleh Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, pada hari ini Selasa 26 Februari 2025.

Baca Juga: Program Sarapan Gratis dari Pramono - Rano, Pemprov DKI Jakarta Bagikan 124 Porsi untuk Balita, Ibu Hamil dan Menyusui di Kebon Kacang

SE ditandatangani Wabup Intan, karena Bupati Maesyal Rasyid sedang mengikuti retret yang diselenggarakan pemerintah pusat di Magelang, Jawa Tengah.

Ada yang berbeda dengan SE tahun ini dibanding tahun lalu. Dalam SE tahun 2025 ini, Jasa Hiburan Umum berupa karaoke, sauna, spa, massage, dan billiar, wajib ditutup total selama bulan Ramadhan.

SE ini berlaku mulai dua hari sebelum Ramadhan atau hari Kamis, 27 Februari 2025, hingga dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri.

Kebijakan ini beda dengan tahun lalu, dimana Tempat Hiburan Umum tidak ditutup melainkan hanya diatur jam operasionalnya saja.

Selain mewajikan tempat hiburan turup, dalam SE tersebut juga diatur jam buka untuk Rumah Makan, Kafe, Restoran dan sejenisnya.

Rumah Makan, Kafe, dan Restoran dipebolehkan buka mulai pukul 15.00 WIB atau jam 3 sore hingga pukul 04.00 WIB.

Baca Juga: Prediksi Skor Real Sociedad vs Real Madrid di Semifinal Copa Del Rey, 27 Februari 2025: Pertarungan Sengit di Anoeta

Bagi yang tidak menjalankan ibadah puasa, wajib memasang tirai atau penutup bagi yang akan makan di tempat. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.