Jakarta

Fakta-Fakta Batas Usia Pensiun ASN Diperpanjang, Usia Lebih Panjang Perlu Diimbangi Kesempatan Berkontribusi Lebih Lama

Ainun Kusumaningrum | 23 Mei 2025, 15:05 WIB
Fakta-Fakta Batas Usia Pensiun ASN Diperpanjang, Usia Lebih Panjang Perlu Diimbangi Kesempatan Berkontribusi Lebih Lama

AKURAT JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrullah mengatakan, fakta batas usia pensiun diperpanjang masih dalam tahap usulan.

Zudan meminta, dukungan terhadap aspirasi kenaikan Batas Usia Pensiun (BUP) ASN tersebut/

"Usulan tersebut sudah disampaikan kepada Presiden, Ketua DPR, dan Menteri PANRB. Informasi ini," katanya dilansir dari laman bkn.go.id, Jumat (22/5/2025).

Baca Juga: Pemutusan Akses PeduliLindungi.id karena Menampilkan Konten Mengarah ke Situs Perjudian Online

Zudan mengatakan, KORPRI mengusulkan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama pensiun di usia 65 tahun dan JPT Madya 63 tahun.

Untuk JPT Pratama diusulkan pensiun 62 tahun dan Eselon III dan IV di usia 60 tahun.

Sedangkan jabatan fungsional utama diusulkan mencapai usia pensiun 70 tahun. Menurut Zudan, hal ini selaras dengan meningkatnya harapan hidup masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Larang Kendaraan Pribadi Parkir di Balai Kota, Gubernur Pramono Minta Satpol PP Kontrol Kebijakan ASN Naik Transportasi Umum Tiap Hari Rabu

"Pengusulan ini dorong keahlian dan karier ASN,” ujar Zudan.

Dia menilai, usia lebih panjang perlu diimbangi kesempatan berkontribusi lebih lama.

Menurut Zudan, ASN tetap produktif di usia lanjut dengan kemampuan profesional yang terjaga. Sehingga, baik ASN struktural maupun fungsional dinilai layak mendapatkan tambahan usia pensiun.

Aturan Batas Usia Pensiun ASN

Batas usia pensiun ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. UU ini mengatur ketentuan pensiun berdasarkan jenis jabatan ASN.

Pejabat Administrasi dan Fungsional Ahli Pertama serta Ahli Muda pensiun pada usia 58 tahun. Kemudian, Pejabat Pimpinan Tinggi dan Fungsional Madya pensiun di usia 60 tahun.

Sementara Pejabat Fungsional Ahli Utama memiliki batas usia pensiun hingga 65 tahun. Sedangkan pejabat eselon III dan IV atau administrator dan pengawas pensiun di usia 60 tahun. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.