Jakarta

Idul Adha 2025, Pemkab Tangerang Bersama DMI Bagikan 30 Ekor Sapi Qurban untuk 29 Kecamatan, Bupati Maesyal: Memperkuat Empati dan Solidaritas Sosial

Sastra Yudha | 28 Mei 2025, 08:57 WIB
Idul Adha 2025, Pemkab Tangerang Bersama DMI Bagikan 30 Ekor Sapi Qurban untuk 29 Kecamatan, Bupati Maesyal: Memperkuat Empati dan Solidaritas Sosial

AKURAT JAKARTA - Di moment Hari Raya Idul Adha 2025, Pemkab Tangerang bersama Dewan Masjid Indonesia (DMI) membagikan 30 ekor sapi hewan qurban.

Puluhan ekor sapi hewan qurban tersebut akan dibagikan kepada 30 masjid yang tersebar di 29 kecamatan di Kabupaten Tangerang.

Penyerahan hewan qurban ini digelar secara simbolis oleh Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid, di Aula Masjid Al- Amjad Puspemkab, pada Selasa (27/5/2025).

Baca Juga: Gelar Temu Mitra Usaha Mikro, Bupati Tangerang Dorong UMKM Jadi Tulang Punggung Ketahanan Ekonomi Keluarga

Pemkab Tangerang berkomitmen terus meningkatkan kepedulian sosial, mempererat ukhuwah Islamiyah, dan memperluas manfaat ibadah kurban bagi masyarakat, khususnya yang berada di wilayah-wilayah dengan keterbatasan akses terhadap hewan kurban.

Bupati Maesyal Rasyid mengatakan, selain ibadah qurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, juga menjadi instrumen penting dalam memperkuat empati dan solidaritas sosial di tengah masyarakat.

“Ibadah qurban merupakan salah satu bentuk ketakwaan kita kepada Allah SWT, sekaligus momentum untuk mempererat rasa kepedulian sosial terhadap sesama, khususnya saudara-saudara kita yang membutuhkan,” ujarnya.

Maesyal menegaskan, Pemkab Tangerang mendukung penuh upaya DMI dalam menyalurkan hewan qurban ke masjid-masjid di berbagai wilayah Tangerang.

Baca Juga: Benarkah Kapal Nabi Nuh Karam di Timor? Menguak Misteri Bukit Fatukopa yang Dikeramatkan

Hal ini tidak hanya menjadi simbol ibadah tahunan, tetapi juga mencerminkan semangat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun kesejahteraan yang lebih merata.

“Pemkab Tangerang mengapresiasi dan mendukung penuh kegiatan penyerahan hewan qurban yang dilaksanakan oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Tangerang ini," ujarnya.

Kegiatan ini, lanjut Maesyal, tidak hanya sebagai bentuk ibadah, tetapi juga merupakan bentuk nyata perhatian kita terhadap masyarakat, khususnya mereka yang masih membutuhkan.

Bupati Maesyal berharap, kegiatan ini menjadi pengingat semua akan tanggung jawab sosial yang melekat pada setiap individu, terlebih bagi para pemimpin dan pemegang amanah di tengah masyarakat.

“Melalui kegiatan ini, saya berharap tidak hanya sekadar simbol penyerahan hewan qurban semata, tetapi juga menjadi pengingat bahwa jabatan, kekayaan, dan semua yang kita miliki sejatinya adalah titipan Allah SWT yang harus kita pertanggungjawabkan, termasuk dalam menunaikan kewajiban sosial kita,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan ini, mulai dari panitia, donatur, hingga masyarakat yang berpartisipasi.

“Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh panitia, para donatur, dan semua pihak yang telah berpartisipasi dalam pelaksanaan kegiatan ini,” pungkasnya.

Baca Juga: Transaksi Digital di Kepulauan Seribu Tumbuh Positif, Bank DKI dan OJK Beri Dukungan Lewat Gencarkan Goes To Pulau Pramuka

Sementara Ketua DMI Kabupaten Tangerang, Ues Nawawi, menjelaskan, proses distribusi hewan qurban dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan masing-masing Dewan Kemakmuran Masjid (DKM).

DMI bertugas memastikan hewan kurban tepat sasaran dan diterima oleh masjid-masjid yang memang membutuhkan.

Ia juga menjelaskan bahwa dana yang dialokasikan untuk pengadaan hewan kurban tahun ini cukup signifikan. Setiap ekor sapi memiliki nilai sekitar Rp 30 juta, sehingga total anggaran mencapai Rp900 juta untuk 30 masjid.

“Per ekor sapi sekitar Rp 30 juta. Kita kasih dan salurkan ke DKM-DKM yang memang membutuhkan,” katanya. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.