Jakarta

Bupati dan Wabup Kukuhkan 45 Anggota Paskibraka Kabupaten Tangerang Tahun 2025, Hasil Seleksi Ketat dari 1.115 Pendaftar Pelajar SMA

Sastra Yudha | 14 Agustus 2025, 09:45 WIB
Bupati dan Wabup Kukuhkan 45 Anggota Paskibraka Kabupaten Tangerang Tahun 2025, Hasil Seleksi Ketat dari 1.115 Pendaftar Pelajar SMA

AKURAT JAKARTA - Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, didampingi Wakil Bupati, Intan Nurul Hikmah, secara resmi melantik dan mengukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Tangerang tahun 2025.

Acara pengukuhan tersebut berlangsung khidmat di Gedung Serba Guna (GSG) Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Rabu (13/8/2025) malam.

Sebanyak 54 pelajar terbaik yang terpilih melalui proses seleksi ketat yang jadi anggota Paskibraka Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Tinjau SDN Kedung Dalam 2 yang Atapnya Roboh Timpa Murid dan Guru, Bupati Maesyal: Rehabilitasi Bangunan Paling Telat Oktober 2025

Anggota Paskibraka ini terdiri dari 26 peserta putra dan 28 peserta putri yang mewakili sekolah-sekolah tingkat SLTA di Kabupaten Tangerang.

Mereka akan bertugas pada upacara penaikan dan penurunan bendera merah putih tingkat Kabupaten Tangerang pada 17 Agustus 2025 mendatang.

Bupati Maesyal Rasyid dalam sambutannya menyampaikan rasa bangga dan harapan besar kepada seluruh anggota Paskibraka yang telah dikukuhkan.

“Insya Allah, tanggal 17 Agustus 2025 saudara-saudara akan menjalankan tugas yang mulia dan disaksikan oleh seluruh warga negara Republik Indonesia, khususnya masyarakat Kabupaten Tangerang," katanya.

Bupati yang akrab disapa Rudi Maesyal ini juga menyampaikan selamat kepada 45 anggota Paskibraka Kabupaten Tangerang terpilih dan telah dikukuhkan.

Baca Juga: Warga Samarinda Merapat! Konser Gratis Ungu Digelar 17 Agustus, Cek Informasi Lokasinya di Sini

"Atas nama pemerintah daerah dan masyarakat, kami mengucapkan selamat dan siap menjalankan tugas. Kibarkanlah merah putih dengan sempurna,” ujarnya.

Bupati Maesyal pun membagikan pengalamannya 43 tahun lalu ketika dirinya mengikuti seleksi Paskibraka di tingkat kecamatan.

Persaingannya sangat ketat, sehingga yang terpilih adalah pelajar yang benar-benar memenuhi kriteria.

Ia berpesan agar para anggota Paskibraka tetap tenang, percaya diri, dalam melaksanakan tugas sesuai latihan dengan penuh tanggung jawab

“Jangan terlalu tegang. Semua persiapan sudah dilakukan selama satu bulan. Tanggal 17 nanti jalankan tugas dengan enjoy sesuai instruksi yang diberikan,” pesannya.

Setelah dikukuhkan, 45 anggota Paskibraka ini secara resmi menjadi duta Kabupaten Tangerang.

"Dengan dikukuhkannya para anggota Paskibraka ini, mereka resmi menjadi duta Kabupaten Tangerang yang akan mengemban amanah mengibarkan bendera merah putih pada peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia," ungkapnya.

Baca Juga: Pencari Kerja Merapat, Jakarta Jobfest 2025 Buka 2.000 Lowongan dari 40 Perusahaan, Simak Infonya di Sini

Diketahui, pemilihan anggota Paskibraka Kabupaten Tangerang tahun 2025 diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tangerang.

Pendaftaran telah dibuka pada tanggal 24 Februari hingga 16 Maret 2025. Jumlah pendaftar mencapai 1.155 peserta, dari berbagai sekolah SLTA se-Kabupaten Tangerang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 917 pendaftar yang melengkapi dokumen administrasi. Setelah dilakukan seleksi administrasi, tersaring menjadi 648 peserta.

Seleksi berlangsung selama tujuh hari, pada tanggal 9–13 April 2025 dan dilanjutkan pada 16–17 April 2025.

Tahapan seleksi meliputi tes Pancasila, wawasan kebangsaan, fisik, mental, serta keterampilan baris-berbaris.

Baca Juga: Prediksi Skor KuPS vs RFS di Kualifikasi UEL, 14 Agustus 2025: Mampukah Wakil Finlandia Pertahankan Keunggulan?

Dari seluruh tahapan seleksi, terpilihlah 54 peserta terbaik yang kemudian mengikuti Training Center mulai 18 Juli 2025 hingga menjelang pengukuhan. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.