Jakarta

Mantap! Pemkab Tangerang Pastikan Tidak Ikut Naikkan Tarif PBB, Kepala Bapenda: Masih Sama dengan 3 Tahun Lalu!

Sastra Yudha | 19 Agustus 2025, 14:35 WIB
Mantap! Pemkab Tangerang Pastikan Tidak Ikut Naikkan Tarif PBB, Kepala Bapenda: Masih Sama dengan 3 Tahun Lalu!

AKURAT JAKARTA - Belakangan ramai diberitakan sejumlah daerah menaikkan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan kenaikan cukup signifikan.

Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang tidak ikut menaikkan tarif pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Tarif pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Tangerang saat ini, masih sama sejak tahun 2022 silam.

Baca Juga: Manajer U-23 Zaki Iskandar Isyaratkan Tambahan Kekuatan Jelang Kualifikasi Piala Asia

Hal tersebut ditegaskan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Selamet Budhi, pada Selasa (19/8/2025).

"Tidak ada (kenaikan). Jadi, sebetulnya di Januari 2025 itu harusnya ada penyesuaian tarif PBB. Tetapi pemerintah daerah tidak menaikkan semua pajak," katanya.

Menurut Selamet, alasan tidak menaikkan tarif pajak karena merupakan hasil kesepakatan pimpinan daerah.

"Jadi, kita tidak ada kenaikan (PBB). Masih sama dengan tiga tahun yang lalu," katanya.

Bahkan, saat ini Pemkab Tangerang tengah memberikan keringanan atau diskon pajak, sebagai rangkaian perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia.

Ia mengungkapkan, kebijakan tarif pajak tersebut telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, PP Nomor 35 Tahun 2023, Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Baca Juga: Buruan! Dapatkan Tiket Gratis Konser Dewa 19 All Stars 2.0 dengan Tiga Jalur Ini

Kendati demikian, harmonisasi aturan tersebut kembali menjadi kewenangan pemerintah daerah yang kemudian akan dikonfirmasi oleh pemerintah pusat.

"Jadi kewenangan Pemda sudah jelas untuk mengelola PBJT (pajak barang dan jasa tertentu), pajak opsen, PKB (pajak kendaraan bermotor), PBKB, termasuk PBB (pajak bumi dan bangunan) dan BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan)," ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran terkait penyesuaian penetapan kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah.

Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/452B/SJ yang dikeluarkan tanggal 14 Agustus 2025 itu ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati dan wali kota.

Pada huruf a poin 2 edaran itu, gubernur dan bupati/wali kota diminta bahwa dalam hal menetapkan kebijakan pengenaan pajak daerah dan retribusi daerah, untuk memperhatikan kondisi masyarakat.

Hal tersebut dilakukan agar tidak menimbulkan beban, khususnya bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca Juga: Jakarta Jobfest 2025 Resmi Dibuka, Tersedia 2.000 Lowongan Pekerjaan, Gubernur Pramono Harap Peserta Tak Membludak Seperti Daerah Lain

Kemudian di poin d, dapat menunda atau mencabut peraturan kepala daerah (Perkada) pemberlakuan kenaikan tarif dan/atau kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP), PBB-P2 dan memberlakukan Perkada tahun sebelumnya terutama kenaikan yang memberatkan masyarakat sesuai dengan kondisi wilayah.

Sebagaimana diketahui, belakangan ini tarif pajak PBB jadi kemelut di sejumlah daerah.

Dari data terkini, setidaknya 5 daerah mencatat kenaikan PBB yang fantastis dan jauh melampaui rata-rata.

Kabupaten Jombang naik 1.200 persen, Kota Cirebon naik 1000 persen, Kabupaten Semarang naik 440 persen, Kota Mojokerto naik 300 persen, dan Kabupaten Pati naik 250 persen. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.