Jakarta

Mantap! Pemkab Tangerang Dorong Pembentukan Posbankum di Tiap Desa, Berikan Layanan Bantuan Hukum Secara Gratis kepada Warga

Sastra Yudha | 30 Oktober 2025, 13:39 WIB
Mantap! Pemkab Tangerang Dorong Pembentukan Posbankum di Tiap Desa, Berikan Layanan Bantuan Hukum Secara Gratis kepada Warga

AKURAT JAKARTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang terus mendorong pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tiap desa atau kelurahan.

Nantinya, Posbankum ini akan memberikan layanan bantuan hukum yang mudah dan terjangkau kepada masyarakat secara cuma-cuma alias gratis.

Hal tersebut disampaikan Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan di Aula Pendopo Bupati Tangerang, pada Kamis (30/10/2025).

Baca Juga: Gesrek Festival 2025: Perpaduan Konser Musik dan Sound Horeg Pertama di Jakarta, Hadirkan 30 Musisi Lintas Genre, Cek Tanggal dan Lokasinya!

“Jadi, nanti kalau ada masyarakat yang menghadapi persoalan-persoalan yang berkaitan dengan hukum, bisa dibantu oleh Posbankum. Enggak perlu bayar karena Pemda sudah mengalokasi anggaran itu," tegasnya.

Posbankum ini, lanjutnya, sekaligus menjadi wadah penyelesaian hukum dan pendampingan hukum bagi masyarakat yang sedang menghadapi persoalan-persoalan hukum.

"Bila ada masyarakat yang membutuhkan layanan hukum, nanti akan dibantu dan didampingi oleh Posbankum ini,” tandas bupati yang akrab disapa Rudi Maesyal ini.

Bupati Maesyal mengatakan, pembentukan Posbankum di desa/kelurahan ini merupakan sebuah langkah strategis untuk mendekatkan dan menguatkan layanan akses hukum serta keadilan sampai dengan tingkat desa/kelurahan.

“Dibentuknya Posbankum di tingkat desa/kelurahan ini merupakan langkah strategis untuk mendekatkan dan memperkuat akses layanan terhadap keadilan di Indonesia, khususnya bagi masyarakat kita," ujarnya.

Baca Juga: Terima Kunjungan Reses Anggota DPRD Banten, Bupati Maesyal Harap Dukungan dan Perjuangkan Prioritas Pembangunan di Kabupaten Tangerang

Lebih lanjut, dia menegaskan, Posbankum desa/kelurahan akan diintegrasikan dalam pos pelayanan terpadu sebagai bagian dari lembaga kemasyarakatan desa.

"Layanan bantuan hukumnya gratis, karena sudah dibayar oleh Pemda atau kementerian,” ungkap Bupati Maesyal Rasyid

Untuk itu, pembentukan Posbankum tersebut juga harus bener-benar diatur secara jelas sesuai regulasi yang telah ditetapkan, baik oleh desa, kelurahan maupun pemerintah daerah.

“Jadi ini bagian daripada lembaga kemasyarakat desa yang pembentukannya diatur melalui peraturan desa atau Keputusan Kepala Desa,” imbuhnya

Bupati Maesyal pun terus mendorong desa dan kelurahan yang belum membentuk Posbankum untuk berkoordinasi dengan kecamatan masing-masing, agar segera membentuk.

Selain itu, Bupati Maesyal juga meminta semua pihak menguatkan sinergi dan dukungan secara aktif, agar Posbankum ini benar-benar memberikan manfaat yang nyata bagi seluruh masyarakat.

Baca Juga: Video Viral Pemotor Wanita Dihadang Debt Collector di Jaktim, Polisi Turun Tangan

"Kenapa kita harus berbuat dan memfasilitasi ini karena kepentingannya untuk rakyat kita, untuk masyarakat yang perlu bantuan hukum, dibantu dan gratis,” ujarnya.

Saat ini, ungkap Bupati Maesyal, sudah terbentuk 176 Posbankum di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang. 

“Jadi total yang sudah terbentuk 176 (Posbankum) dan saya mohon sekali lagi, dukungan dan peran aktifnya dari semua pihak," pungkasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.