Jakarta

Teken Nota Kesepahaman dengan Kejati Banten, Pemkab Tangerang Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial Sesuai KUHP yang Baru

Sastra Yudha | 9 Desember 2025, 07:35 WIB
Teken Nota Kesepahaman dengan Kejati Banten, Pemkab Tangerang Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial Sesuai KUHP yang Baru

AKURAT JAKARTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.

Penandatangan Nota Kesepahaman ini dilakukan oleh Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, di Pendopo Gubernur Banten, pada Senin (8/12/2025).

Penandatanganan Nota Kesepahaman ini dilaksanakan oleh Kejati Banten dengan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten.

Baca Juga: Manajer Zaki Iskandar Nilai Pengalaman Ivar Jenner Layak Memimpin Timnas U-22

Usai penandatanganan, Bupati Maesyal menyampaikan komitmennya untuk bekerjasama dengan kejaksaan dalam melaksanakan pidana kerja sosial ini.

"Pemkab Tangerang siap mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial sesuai dengan ketentuan KUHP baru," tegasnya.

Sementara Gubernur Banten, Andra Soni, mengatakan bahwa kerja sama ini menjadi langkah awal penerapan pidana kerja sosial sesuai KUHP terbaru yang mulai berlaku Januari 2026.

Ia menegaskan pentingnya sinergi antara Pemprov, Pemkab, Pemkot, Kejaksanaan dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan aturan baru tersebut berjalan efektif.

“Kami ingin berdiskusi lebih jauh dan memastikan bagaimana implementasi aturan ini berjalan dan bagaimana Pemprov, Pemkot, serta Pemkab dapat mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut,” katanya.

Gubernur Andra Soni juga menekankan bahwa pidana kerja sosial tetap merupakan putusan pengadilan berdasarkan KUHAP.

Baca Juga: Perkuat Kepedulian Sosial, BK Award 2025 Jadi Momen Penggalangan Dana Korban Banjir dan Longsor Sumatra

Ia memastikan bahwa rencana aksi akan mulai berjalan seiring pemberlakuan KUHP baru pada Januari 2026.

“Harapannya, paradigma baru ini membawa manfaat nyata bagi masyarakat, menciptakan ketertiban, serta rasa keadilan. Banyak kasus yang sebenarnya bisa ditangani secara proporsional melalui mekanisme ini,” katanya.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Bernadeta Maria Erna, menegaskan bahwa kejaksaan tidak dapat melaksanakan pidana kerja sosial tanpa dukungan pemerintah daerah.

Sehingga perlu kolaborasi antara kejaksaan dengan pemerintah daerah agar pidana kerja sosial dapat terlaksana secara optimal.

“Kejaksaan tidak bisa melaksanakan aturan ini sendiri, sehingga perlu berkolaborasi dengan pemerintah daerah,” tuturnya.

Baca Juga: Malam Tahun Baru 2026 di Summarecon Mall Kelapa Gading Hadirkan Kahitna, Yovie & Nuno, hingga Bernadya, Segini Harga Tiketnya!

Ia menjelaskan bentuk kerja sosial akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah, seperti membersihkan tempat ibadah dan fasilitas umum.

“Durasi pelaksanaan pidana kerja sosial akan mengikuti putusan pengadilan,” jelasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.