Jakarta

Satgas PKH Diminta Audit Investigasi Izin Tambang PT BDW di Morowali

Ainun Kusumaningrum | 18 Desember 2025, 09:40 WIB
Satgas PKH Diminta Audit Investigasi Izin Tambang PT BDW di Morowali

AKURAT JAKARTA — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) diminta segera turun tangan melakukan audit investigasi terhadap keabsahan izin pertambangan PT BDW di Morowali, Sulawesi Tengah.

Langkah ini dinilai mendesak demi menjaga integritas hukum dan menertibkan tata kelola kawasan hutan dari praktik ilegal.

PT BDW dilaporkan kembali ke penegak hukum atas dugaan penggunaan surat palsu yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM.

Baca Juga: Hadirkan Pojok Aspirasi, Legislator Golkar Syafi Fabio Nilai BK Award Jadi Ruang Pengabdian Rakyat

Praktik ini diduga memicu kemelut tumpang tindih wilayah izin usaha pertambangan (IUP) dengan PT Artha Bumi Mining (PT ABM).

“Kami memohon Satgas PKH untuk melakukan audit investigatif terhadap keabsahan izin PT BDW,” ujar tim kuasa hukum PT ABM, Ratho Priyasa, dari kantor hukum Teguh Satya Bhakti & Partners di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Ratho memaparkan, polemik ini bermula dari penggunaan Surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013. Surat tersebut ditujukan kepada Bupati Morowali terkait Penyesuaian IUP Operasi Produksi.

Baca Juga: Bupati Tangerang Dampingi Wamenkes Resmikan Pos Modular Kesehatan Merah Putih di Pasar Kelapa Dua, Cek Kesehatan Gratis Makin Mudah Diakses

Namun, surat itu diduga kuat palsu dan dijadikan dasar oleh Bupati Morowali untuk menerbitkan IUP baru bagi PT BDW di atas lahan milik PT ABM.

“Fakta dugaan pemalsuan ini telah dikonfirmasi melalui berbagai surat resmi kementerian, keputusan pencabutan izin oleh pemerintah daerah, hingga Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” jelas Ratho.

Pihaknya berharap Satgas PKH melakukan intervensi kebijakan serta supervisi lintas kementerian untuk mengamankan kawasan hutan yang terdampak oleh terbitnya izin yang diduga cacat hukum tersebut.

Di sisi lain, anggota tim kuasa hukum PT ABM lainnya, Bahrain, menyoroti penanganan perkara ini di tingkat kepolisian. Ia menyebut kliennya telah melaporkan dugaan pemalsuan surat ini ke Polda Sulawesi Tengah pada Juli 2023.

Meski penyidik sempat menetapkan tersangka dan memenangkan gugatan praperadilan di PN Palu, secara mengejutkan muncul Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Penyidik justru menerbitkan SP3 dengan alasan tidak cukup bukti, padahal tidak ada fakta hukum baru yang menggugurkan unsur pidana. Keputusan ini berpotensi melegitimasi penguasaan kawasan hutan berbasis izin palsu,” tegas Bahrain.

Menurutnya, pembiaran terhadap izin-izin bermasalah seperti ini tidak hanya merugikan iklim investasi, tetapi juga mengancam kelestarian sumber daya alam dan merugikan negara.

Laporan dari tim hukum PT ABM diterima langsung oleh Staf Satgas PKH, Haryansyah. Ia menyatakan pihaknya akan menelaah laporan dan dokumen yang diserahkan pelapor.

"Satgas PKH telah menerima laporan ini dan akan segera mempelajarinya untuk tindak lanjut lebih lanjut," kata Haryansyah singkat.

Sebelum melapor ke Satgas PKH, PT ABM juga telah mengadukan penghentian penyidikan di Polda Sulteng ini kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri di bawah Kementerian Sekretariat Negara pada Selasa (9/12/2025) lalu. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.