Mukab VIII Kabupaten Bekasi Tanpa Surat Persetujuan, Ketua Kadin Jabar Segera Tunjuk Karteker

AKURAT JAKARTA - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Jawa Barat, Almer Faiq Rusydi, menegaskan bahwa Musyawarah Kabupaten (Mukab) VIII Kadin Kabupaten Bekasi digelar tanpa adanya surat persetujuan.
Pernyataan tersebut tertuang dalam surat No. 0144/KU/NI/2026 tanggal 8 Juni 2026 yang ditujukan kepada Bupati Bekasi, dimana surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Kadin Jawa Barat, Almer Faiq Rusydi.
Atas dasar itu Kadin Provinsi Jawa Barat akan meng-karteker-kan Kadin Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: BBM Resmi Naik! Cek Harga Pertamax hingga Pertamina Dex, Berlaku Per 10 Juni 2026
"Saya mendapat laporan dari Bidang Organisasi bahwa kemarin, Senin, 8 Juni 2026, telah digelar Mukab di Kabupaten Bekasi," kata Almer kepada wartawan usai menghadiri Mukab VII Kadin Purwakarta di Hotel Prime Plaza, Kota Bukit Indah, Kabupaten Purwakarta, Selasa (9/6/2026).
Padahal sebelumnya, lanjut Almer, pada Jumat (5/6/2026) pekan lalu, Bidang Organisasi Kadin Provinsi Jawa Barat telah melakukan asistensi kepada Kadin Kabupaten Bekasi.
Hal ini sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Peraturan Organisasi (PO), bahwa Kadin satu tingkat diatasnya wajib melakukan asistensi, atau dalam hal ini, Kadin Provinsi Jawa Barat wajib melakukan asistensi kepada Kadin Kabupaten Bekasi.
"Setelah asistensi itu, diputuskan bahwa penyelenggaraan Mukab VIII Kadin Kabupaten Bekasi ditunda selama kurang lebih 30 atau 40 hari dikarenakan masih ada beberapa hal yang belum memenuhi persyaratan AD/ART dan PO Kadin," ujarnya.
Akan tetapi, lanjutnya, Kabupaten Bekasi tetap melaksanakan mukab tanpa adanya surat persetujuan. Selain itu, ada juga beberapa hal yang tidak sesuai dengan AD/ART dan PO.
"Maka dari itu, Bidang Organisasi Kadin Provinsi Jawa Barat memutuskan akan menunjuk karteker untuk Kabupaten Bekasi," jelas Almer menambahkan.
Dirinya pun mengimbau kepada seluruh asosiasi dan Anggota Luar Biasa di Kabupaten Bekasi untuk bersama-sama dengan Kadin Provinsi Jawa Barat, membangun iklim usaha yang kondusif, investasi yang baik serta taat dan patuh terhadap AD/ART dan PO Kadin. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Aston Villa vs Brentford di Premier League, 10 Oktober 2026: Rekor Tak Terkalahkan The Bees Diuji Unai Emery
- 2Prediksi Skor Sunderland vs Brighton di Premier League, 10 Oktober 2026: Akankah Peforma Apik The Seagulls Tambah Derita Tuan Rumah?
- 3Prediksi Skor Hoffenheim vs Hamburger SV di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Misi Kebangkitan Dua Tim yang Terluka
- 4Prediksi Skor Ipswich Town vs Fulham di Premier League, Sabtu 10 Oktober 2026: Mampukah The Tractor Boys Memutus Rekor Buruk?
- 5Prediksi Skor Mainz 05 vs Bayer Leverkusen di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Duel Sengit di Mewa Arena
- 6Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Athletic Bilbao di La Liga, 10 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Rekor Buruk?
- 7Prediksi Skor Genoa vs Fiorentina di Serie A, 10 Oktober 2026: Mampukah Rossoblu Mengakhiri Tren Buruk di Kandang?
- 8Prediksi Skor Augsburg vs Bayern Munich di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Akankah Tuan Rumah kembali Kejutkan Die Roten?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!


