Kebakaran TPA Jatiwaringin: Pemkab Tangerang Tetapkan Status Darurat 14 Hari, Kerjasama dengan Kemen LH hingga Bandara

AKURAT JAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berkomitmen penuh menangani bencana kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk.
Selain fokus memadamkan api, Pemda Kabupaten Tangerang juga memastikan seluruh masyarakat yang terdampak mendapatkan fasilitas pengungsian dan layanan kesehatan yang layak.
Komitmen tersebut ditegaskan langsung oleh Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, saat mendampingi Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH), Diaz Hendropriyono, meninjau lokasi kebakaran TPA Jatiwaringin pada Sabtu (04/07/2026).
Siapkan Posko dan Layanan Kesehatan Door to Door
Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid, memastikan bahwa kebutuhan logistik dan kesehatan warga terdampak telah dipenuhi dengan baik di tempat penampungan sementara.
"Alhamdulillah sudah kita siapkan tempatnya, tempat tidurnya, kebutuhan sehari-harinya, termasuk dengan pemeriksaan kesehatannya. Dinas Kesehatan maupun Puskesmas tidak hanya standby di posko tetapi hadir door to door mendatangi rumah-rumah," ungkapnya.
Saat ini, Pemkab Tangerang telah menyediakan 2 lokasi pengungsian sementara bagi warga, yaitu di Kantor Desa Tanjakan dan di Kantor Desa Rajeg Mulya.
Berdasarkan data terbaru, tercatat ada sekitar 102 warga terdampak kebakaran TPA Jatiwaringin yang mengungsi di fasilitas tersebut.
Sementara itu, dampak asap kebakaran menyebabkan 22 warga terkena Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan kini sudah ditangani secara intensif oleh Puskesmas dan Dinas Kesehatan setempat.
Status Tanggap Darurat Berlaku 14 Hari
Untuk mempercepat proses evakuasi dan pemadaman, Pemkab Tangerang resmi menetapkan status kedaruratan daerah.
"SOP tanggap darurat sesuai dengan peraturan perundangan sudah dilakukan melalui SK Bupati tentang status kedaruratan selama 14 hari, tetapi mudah-mudahan ini lebih cepat penanganannya supaya ini juga bisa kita atasi," imbuh Bupati Maesyal Rasyid.
Pemkab Tangerang bersama seluruh instansi terkait berkomitmen penuh menindaklanjuti arahan Kementerian Lingkungan Hidup dan memohon doa dari seluruh masyarakat agar bencana ini segera teratasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Catat! 12 Spot Nobar Gratis Final FIFA ASEAN Cup 2026 Indonesia vs Thailand di Tangerang Raya, Cek Lokasinya Di Sini
- 2Prediksi Skor Kosovo vs Austria di UNL, 4 Oktober 2026: Mampukah Dardanet Balas Kekalahan?
- 3Prediksi Skor Azerbaijan vs Lithuania di UNL, 4 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 4Prediksi Skor Malta vs Andorra di UNL, 4 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Dominasi?
- 5Info Lokasi Nobar Final FIFA ASEAN Cup 2026 Indonesia vs Thailand di Jakarta - Bandung, Cek di Sini!
- 6Prediksi Skor Belanda vs Serbia di UNL, 5 Oktober 2026: Oranje Incar Kemenangan Kedua
- 7Prediksi Skor Portugal vs Norwegia di UNL, 5 Oktober 2026: Duel Seru di Porto
- 8Prediksi Skor Yunani vs Jerman di UNL, 5 Oktober 2026: Mampukah Pasukan Klopp Membalas Kekalahan?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





