Jakarta

Asosiasi Petani Cengkeh Tolak Aturan Penyeragaman Kemasan Rokok, Khawatir Berpotensi Ganggu IHT

Laode Akbar | 8 Juli 2026, 21:16 WIB
Asosiasi Petani Cengkeh Tolak Aturan Penyeragaman Kemasan Rokok, Khawatir Berpotensi Ganggu IHT
Ilustrasi - Produksi rokok.

AKURAT JAKARTA – Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) menolak rencana aturan penyeragaman kemasan rokok yang tengah disiapkan Kementerian Kesehatan melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK).

APCI menilai kebijakan tersebut berpotensi mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) yang selama ini menjadi penyerap utama hasil panen cengkeh nasional.

Wakil Ketua APCI, Heru Wardhana, mengatakan sekitar 97 persen produksi cengkeh dari petani di Indonesia diserap oleh IHT. Karena itu, menurutnya, setiap kebijakan yang berpotensi menekan industri rokok akan berdampak langsung terhadap kesejahteraan petani.

Baca Juga: Dishub DKI Luncurkan Program CCTV Jakarta Takeover, Gandeng Kreator Konten Beri Imbauan Pengguna Jalan

"Jika tujuan utamanya adalah menekan prevalensi perokok anak, ayo sama-sama ditingkatkan edukasi dan sosialisasinya. Bukan dengan membunuh industri dan petani dengan rancangan penyeragaman kemasan," kata Heru dalam Focus Group Discussion (FGD) Masyarakat Pemerhati Tembakau, dikutip Selasa (7/7/2026).

"Ketika IHT terdampak akibat regulasi yang terlalu ketat, maka petani cengkeh di sektor hulu akan menjadi pihak pertama yang merasakan tekanan ekonomi," sambungnya.

Heru menjelaskan, petani cengkeh tersebar di sedikitnya 10 provinsi di Indonesia dan menggantungkan keberlangsungan usahanya pada permintaan dari industri kretek.

Menurut dia, cengkeh dan tembakau merupakan dua komoditas yang saling terkait dalam rantai pasok industri hasil tembakau.

Ia juga menilai rencana penyeragaman huruf, bentuk, dan warna kemasan rokok menggunakan warna Pantone 448C bertentangan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan daya saing sektor pertanian.

"Cengkeh dan tembakau adalah dua komoditas yang diserap IHT utamanya untuk produksi kretek. Tidak hanya memenuhi kebutuhan dalam negeri, cengkeh juga menjadi komoditas yang mendominasi ekspor Indonesia. Jadi, jangan sampai ada regulasi yang justru berseberangan dengan upaya meningkatkan kualitas dan kemajuan produk pertanian kita," ujarnya.

APCI mencatat luas perkebunan cengkeh di Indonesia saat ini mencapai sekitar 570 ribu hektare dengan produksi sekitar 145 ribu ton. Produksi tersebut didominasi oleh perkebunan rakyat.

Heru khawatir apabila kebijakan penyeragaman kemasan diterapkan, industri akan mengalami penurunan penjualan sehingga berdampak pada berkurangnya pembelian bahan baku dari petani.

"Kami petani cengkeh menolak rancangan aturan penyeragaman kemasan karena ini sudah jelas mempersulit industri menjual produknya. Ujungnya, pembelian bahan baku dari petani dikurangi. Petani cengkeh akan terdampak ekonominya," tegasnya.

Sementara itu, pakar hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Ayub Torry Satriyo Kusumo, mengingatkan agar penyusunan regulasi dilakukan dengan melibatkan pihak-pihak yang benar-benar terdampak.

Menurut Ayub, proses penyusunan kebijakan kerap hanya memenuhi aspek administratif tanpa melibatkan kelompok yang akan merasakan dampak langsung dari aturan tersebut.

"Seringkali masyarakat yang diundang dalam rancangan pembuatan regulasi justru adalah yang tidak tahu pokok permasalahan atau bukan yang terdampak langsung. Hanya sekadar mengundang saja demi memenuhi sisi administrasi prosedural. Yang terdampak justru tidak diajak. Secara hakiki, ini tidak benar," katanya.

Ia menambahkan, pemerintah juga perlu mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi sebelum menetapkan regulasi baru, terutama yang berkaitan dengan komoditas tembakau dan cengkeh.

"Negara harus mampu hadir, mempertimbangkan aspek non-hukum dengan melihat secara seksama aspek sosial dan ekonominya. Pemerintah harus benar-benar hadir dan bijaksana dalam membuat regulasi," pungkasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

L
Reporter
Laode Akbar
Y