Jakarta

Selain Korupsi, Berikut 13 Kejahatan Masuk RUU Perampasan Aset

Yusuf Doank | 30 Agustus 2026, 17:27 WIB
Selain Korupsi, Berikut 13 Kejahatan Masuk RUU Perampasan Aset
Ilustrasi

AKURAT JAKARTA - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengerucutkan 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai tindakan perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset.

Pembatasan ini dilakukan setelah Komisi III menggelar riset mendalam serta menyerap masukan dari sejumlah ahli hukum.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pembatasan cakupan kejahatan ini bertujuan agar penerapan aturan perampasan aset tetap proporsional dan menyasar pada tindak pidana berorientasi ekonomi yang merugikan publik secara luas.

Baca Juga: 80 Sekolah Swasta Resmi Dicoret dari Penerima Makan Bergizi Gratis

"Para ahli hukum menyampaikan bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi," kata Habiburokhman melalui keterangan tertulis pada Minggu, 30 Agustus 2026.

Habiburokhman menjelaskan, Komisi III juga melakukan studi komparasi terhadap penerapan mekanisme perampasan aset di berbagai negara.

Negara-negara seperti Selandia Baru, Singapura, Amerika Serikat, hingga Italia telah menerapkan pembekuan dan perampasan aset tanpa mendasarkan pada putusan pidana (non-conviction based asset forfeiture) untuk kasus-kasus kejahatan terorganisasi, korupsi, serta narkotika.

Berdasarkan kajian pertimbangan tersebut, DPR memasukkan 13 jenis kejahatan yang dapat dijerat RUU Perampasan Aset:

  1. Korupsi

  2. Narkotika dan psikotropika

  3. Terorisme

  4. Penyelundupan manusia

  5. Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya

  6. Tindak pidana di bidang kehutanan

  7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup

  8. Tindak pidana di bidang perpajakan

  9. Tindak pidana di bidang perbankan

  10. Tindak pidana di bidang perasuransian

  11. Tindak pidana di bidang pertambangan

  12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan

  13. Perdagangan orang

Politikus tersebut menegaskan bahwa DPR masih terbuka terhadap masukan dari berbagai elemen masyarakat dan akademisi selama proses pembentukan perundangan berlangsung.

Hal ini penting untuk memastikan produk hukum yang dihasilkan bersikap partisipatif, komprehensif, serta berpihak pada kepentingan publik.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf Doank
Y