Jakarta

FGD IPPAT Jakarta Selatan Soroti Pelayanan Pertanahan dan Risiko Maladministrasi

Yusuf Doank | 28 September 2026, 10:11 WIB
FGD IPPAT Jakarta Selatan Soroti Pelayanan Pertanahan dan Risiko Maladministrasi
Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Jakarta Selatan di Toeti Roosseno Plaza, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026).

AKURAT JAKARTA — Persoalan pelayanan pertanahan tidak berhenti pada urusan administrasi. Masyarakat perlu kepastian prosedur dan kepastian hukum yang menjadi bagian penting dalam melindungi hak atas tanah.

Persoalan itu dibahas dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Jakarta Selatan di Toeti Roosseno Plaza, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026).

Forum yang menjadi bagian dari rangkaian HUT ke-39 IPPAT tersebut diikuti 120 peserta dari kalangan PPAT, instansi pemerintah, akademisi, dan pemangku kepentingan bidang pertanahan.

Baca Juga: Gelar FGD Pengelolaan Sampah, Golkar DKI Targetkan Jakarta Stop Kirim Sampah ke Bantargebang pada 2030

Ombudsman Republik Indonesia membawa persoalan tersebut ke dalam data pengaduan masyarakat. Sepanjang 2025, sektor Agraria/Pertanahan mencatat 1.495 laporan dari total 23.596 laporan masyarakat yang diterima Ombudsman RI.

Tiga bentuk maladministrasi yang banyak ditemukan ialah tidak memberikan pelayanan sebesar 40,68 persen, penundaan berlarut 21,25 persen, dan penyimpangan prosedur 18,79 persen.

Ketiganya menyumbang lebih dari 80 persen dari dugaan maladministrasi yang dipaparkan dalam forum.

Angka tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya memperkuat pencegahan sejak awal. Ombudsman RI juga mendorong agar PPAT memperkuat perannya sebagai penjaga gerbang legalitas atau legal gatekeeper yang independen dan berintegritas.

Dari sisi pelayanan, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan menekankan tiga hal, yakni standar, integritas, dan pencegahan. Forum juga membahas enam indikator peringatan dini atau red flags maladministrasi.

Persoalan administratif juga perlu dibedakan dari tindak pidana. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan membahas aspek hukum yang berkaitan dengan tugas PPAT, termasuk pemalsuan surat dan ketentuan tindak pidana korupsi.

Pembahasan tidak hanya menyentuh persoalan hukum. Transformasi digital pelayanan pertanahan turut menjadi perhatian, termasuk integrasi sekitar 80 persen prosedur pelayanan melalui aplikasi Komputerisasi Kantor Pertanahan atau KKP.

Forum juga membahas arah pengembangan akta digital PPAT menuju 2027 serta isu Tindak Pidana Pencucian Uang dalam transaksi pertanahan.

Ketua Panitia FGD Mahendra Adinegara, S.H., M.Kn., mengatakan forum tersebut diarahkan untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi lintas lembaga.

“Bagi kami, pencegahan harus menjadi langkah utama,” ujar Mahendra. Menurut dia, potensi persoalan perlu dikenali sejak dini agar tidak berkembang menjadi permasalahan hukum yang lebih besar.

Ketua Pengurus Daerah IPPAT Kota Jakarta Selatan Nyoman Kamajaya, S.H., menegaskan hasil forum tidak berhenti pada diskusi.

“IPPAT Jakarta Selatan tidak ingin hasil FGD ini berhenti sebagai sebuah forum diskusi,” kata Nyoman. Rekomendasi forum akan menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut organisasi.

Rekomendasi FGD mencakup penguatan regulasi, standar pelayanan, pengawasan, mekanisme pengaduan, koordinasi penanganan tindak pidana, serta penguatan integritas profesi PPAT.

Pada akhirnya, pembahasan tersebut kembali pada kepentingan yang lebih luas: memastikan pelayanan pertanahan berjalan transparan, akuntabel, berintegritas, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf Doank
Y