MGBKI Soroti Revisi PP 28/2024, Minta Kemenkes Jalankan Putusan MK

AKURAT JAKARTA - Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 jangan sampai hanya menjadi kepatuhan konstitusional yang bersifat kosmetik.
Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) menilai draft beleid tersebut menyisakan sejumlah persoalan yang berpotensi tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal MGBKI, Theddeus Octavianus Hari Prasetyono saat menggelar konferensi pers secara daring, Senin (5/10), dengan mengambil tajuk 'Tuntutan Partisipasi Bermakna dalam Mengawal Kemurnian Putusan MK dalam Revisi PP Nomor 28 Tahun 2024.
Baca Juga: Eskalator Stasiun Duri Peron 5 Masih Diperbaiki, Penumpang Turun Saling Berdesakan
Ia menyoroti norma yang masih mempertahankan kolegium bentukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) hingga terbentuknya Kolegium Kesehatan Indonesia (KKI) baru. Ketentuan tersebut dinilai berpotensi memperpanjang masa transisi sekaligus menunda pengembalian independensi kolegium keilmuan.
“Revisi PP harus benar-benar mencerminkan kepatuhan terhadap putusan MK, bukan sekadar perubahan norma di atas kertas,” ujar Theddeus.
Ia mengatakan, MGBKI menemukan adanya disharmoni antar-pasal dalam draf revisi. Sejumlah ketentuan mengenai Kolegium Kesehatan Indonesia, yakni Pasal 708 hingga Pasal 711, memang telah dihapus. Namun, pasal-pasal lain yang berkaitan masih belum diselaraskan secara sistemik diantaranya Pasal 719, Pasal 1167, Pasal 698, dan Pasal 697.
Ketidaksinkronan tersebut, menurutnya, dinilai dapat menimbulkan efek domino dan membuka peluang munculnya dua arsitektur kelembagaan yang berjalan bersamaan.
“MGBKI meminta pemerintah tidak menjadikan target pemenuhan kebutuhan dokter dan dokter spesialis sebagai alasan untuk mengambil alih kewenangan keilmuan profesi,” ungkap Theddeus.
Menurutnya, standar kompetensi, pendidikan, dan asesmen profesi kedokteran harus tetap berlandaskan independensi keilmuan. Sebab, kebijakan yang mengabaikan aspek tersebut pada akhirnya dapat berdampak terhadap mutu pelayanan dan perlindungan pasien.
Karena itu, lanjutnya, MGBKI menyampaikan empat tuntutan kepada Kemenkes. Yakni: pertama, menghentikan pendekatan kosmetik dalam revisi PP 28/2024.
Pemerintah diminta memastikan mekanisme pemilihan, penunjukan, hingga pemberhentian dalam kelembagaan profesi dilakukan secara transparan dan independen tanpa intervensi birokrasi.
Kedua, mengembalikan kewenangan keilmuan kepada lembaga profesi yang independen. Target kuantitatif pemenuhan dokter dan dokter spesialis dinilai tidak boleh mengorbankan standar kompetensi.
Ketiga, MGBKI meminta Kemenkes membuka ruang pembahasan substantif melalui forum terbuka dan membahas draf revisi pasal demi pasal bersama para pemangku kepentingan.
Keempat, keselamatan pasien harus menjadi tolok ukur utama dalam setiap kebijakan terkait pendidikan kedokteran, asesmen, maupun standar kompetensi.
“Kami juga meminta sejumlah kementerian terkait ikut mengawal proses revisi tersebut. Mereka antara lain Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan; Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; serta Menteri Hukum,” tegasnya.
Keterlibatan lintas kementerian tersebut, menurutnya, penting untuk memastikan proses revisi tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga memberikan ruang partisipasi yang bermakna (meaningful participation) bagi para pemangku kepentingan.
Theddeus menegaskan, revisi PP 28/2024 seharusnya menjadi momentum untuk membangun kepercayaan konstitusional (constitutional trust) publik. Bukan sekadar mengganti sejumlah pasal, tetapi memastikan substansi aturan benar-benar sejalan dengan putusan MK dan menjamin independensi keilmuan demi keselamatan pasien. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Catat! 12 Spot Nobar Gratis Final FIFA ASEAN Cup 2026 Indonesia vs Thailand di Tangerang Raya, Cek Lokasinya Di Sini
- 2Prediksi Skor Kosovo vs Austria di UNL, 4 Oktober 2026: Mampukah Dardanet Balas Kekalahan?
- 3Prediksi Skor Azerbaijan vs Lithuania di UNL, 4 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 4Prediksi Skor Kazakhstan vs Kepulauan Faroe di UNL, 6 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 5Prediksi Skor Malta vs Andorra di UNL, 4 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Dominasi?
- 6Info Lokasi Nobar Final FIFA ASEAN Cup 2026 Indonesia vs Thailand di Jakarta - Bandung, Cek di Sini!
- 7Prediksi Skor Kroasia vs Spanyol di UNL, 7 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan 0-7?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Serbia di UNL, 5 Oktober 2026: Oranje Incar Kemenangan Kedua
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





