Jakarta

Kamu Menerima Kuota Haji 2024, Begini Cara Melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Jangan Sampai Lewat

Fikri Hidayatulloh | 1 Februari 2024, 14:07 WIB
Kamu Menerima Kuota Haji 2024, Begini Cara Melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Jangan Sampai Lewat

AKURAT JAKARTA - Pemerintah Indonesia mendapat 241.000 kuota haji dari Arab Saudi.

Kuota itu terdiri dari 221.000 kuota haji utama dan 20.000 kuota haji tambahan.

Saat ini, pelaksanaan haji sedang memasuki tahap pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2024 untuk calon jemaah.

Baca Juga: Halo Warga Pasuruan! Yuk Ambyar Bareng NDX AKA hingga Gilga di GOR Untung Suropati, Catat Tanggalnya

Bipih tahap pertama dibuka sejak 10 Januari 2024.

"Jemaah haji Indonesia yang sudah melunasi biaya haji sekarang sudah ada 113.243 orang," kata Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Kamis (1/2/2024).

Jemaah yang sudah melakukan pelunasan terdiri atas 101.645 calon haji yang masuk dalam alokasi kuota berangkat tahun ini dan 11.598 calon haji kuota cadangan.

Baca Juga: Ini 3 Alasan Muhammadiyah Perjuangkan Penyatuan Kalender Islam Global

Menurut Anna, syarat untuk melakukan pelunasan, calon haji diwajibkan memenuhi syarat mampu (istitha'ah) dari aspek kesehatan fisik .

"Sampai hari ini, tercatat ada 168.457 jemaah yang sudah periksa dan memenuhi syarat istithaah kesehatan," terang Anna.

Nah, bagi kamu yang dinyatakan masuk dalam kuota haji 2024, begini syarat melakukan pelunasan Bipih:

Baca Juga: 7 Momen Terbaik di Anime Saint Seiya, Nomor 1 yang Paling Epik Versi Penggemar

1) Jemaah haji melakukan pembayaran Bipih pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti.

2) Pembayaran Bipih jemaah haji adalah sebesar besaran Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

3) Jemaah haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Pelunasan Bipih 2024 tahap pertama dibuka dari 10 Januari – 12 Februari 2024.

Tahap pertama dibuka bagi:

a. calon haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan

b. Prioritas calon haji reguler lanjut usia.

c. Calon haji reguler cadangan. (*) 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.