Jakarta

SIMAK Jadwal One Way Mudik Lebaran 2024, Daftar Tol dan Jam Pemberlakuannya

Ainun Kusumaningrum | 31 Maret 2024, 17:03 WIB
SIMAK Jadwal One Way Mudik Lebaran 2024, Daftar Tol dan Jam Pemberlakuannya

AKURAT JAKARTA - Untuk mengurangi kemacetan, Polisi bakal menerapkan sistem one way saat Mudik Lebaran 2024.

Korlantas Polri menyiapkan rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi kemacetan pada mudik Lebaran 2024. Salah satunya one way.

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengungkapkan, akan ada penindakan bagi pelanggar.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2024, Tol Tangerang-Merak Berikan Diskon 10 Persen, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Saat ini lokasi ETLE berada di sejumlah titik untuk memantau pelanggaran lalu lintas pada musim mudik Lebaran 2024.

Seperti di Cawang dan gerbang tol arah Jabodetabek. Polisi tidak melakukan penindakan di tempat.

Akan tetapi pelanggar lalu lintas akan diterapkan tindakan elektronik.

Baca Juga: Jadwal Itikaf di Masjid Istiqlal 10 Terakhir Puasa, Simak Tips Pelaksanaannya di Sini

One Way Arus Mudik

Pada 5 April 2024 pukul 14.00 sampai dengan 7 April 2024 pukul 24.00 WIB: KM 72 Tol Cipali sampai dengan KM 414 Tol Semarang-Batang;

Pada 8 April 2024 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 WIB: KM 72 Tol Cipali sampai dengan KM 414 Toll Semarang-Batang;

Pada 9 April 2024 sampai dengan pukul 24.00 WIB: KM 72 Tol Cipali sampai dengan KM 414 Toll Semarang-Batang;

Dari ruas Tol Cisumdawu yang akan menuju arah Cikampek atau Jakarta keluar dari Gate Tol Cimalaka dan Gate Tol Cisumdawu Jaya

One Way Arus Balik

Pada 12 April 2024 pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00 WIB: KM 414 Tol Semarang-Batang sampai dengan KM 72 Cipali;

Pada 13 April 2024 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 WIB: KM 414 Tol Semarang-Batang sampai dengan KM 72 Toll Cipali;

Pada 14 April 2024 pukul 14.00 WIB sampai dengan 16 April 2024 pukul 08.00 WIB: KM 414 Tol Semarang-Batang sampai dengan KM 72 Tol Cipali;

Dari ruas Tol Cisumdawu yang akan menuju arah Cikampek/Jakarta keluar dari Gate Tol Cimalaka dan Gate Toll Cisumdawu Jaya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.