Jakarta

Penonaktifan NIK Tak Mempersulit Warga Menggunakan Hak Pilih pada Pilgub DKI Jakarta

Ainun Kusumaningrum | 7 Mei 2024, 05:46 WIB
Penonaktifan NIK Tak Mempersulit Warga Menggunakan Hak Pilih pada Pilgub DKI Jakarta

AKURAT JAKARTA - Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya menegaskan penonaktifan NIK tak mempersulit warga menggunakan hak pilih pada Pilgub DKI.

"Pada prinsipnya kami meyakini itu tidak mempersulit warga untuk menggunakan hak pilih, justru merapikan administrasi kependudukan," kata dia.

Sepanjang KTP maupun NIK tidak dicoret, warga yang bersangkutan masih memenuhi syarat sebagai pemilih.

Baca Juga: Nah Lho, Sopir Angkot Mogok Tolak Bus Transjakarta 10M Jurusan Pulo Gadung-Tanjung Priok, Ini Penyebabnya

Menurutnya, penonaktifan NIK dilakukan bertahap untuk mendukung Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI.

"Pada prinsipnya, itu kan hanya penonaktifan sementara sehingga bertahap, bukan langsung penghapusan NIK," jelasnya.

Dody menjelaskan jika penonaktifan NIK ditentukan sementara, maka tentu ada prosedur yang diberikan.

Baca Juga: Berikut Cara Memindah Tangankan Tiket Konser Sheila On 7, Ternyata Bis Lho, Catat Syarat yang Harus Disiapkan

Sehingga warga diberi kurun waktu untuk menentukan segera pindah domisili ataupun ingin menetap di DKI Jakarta.

Seperti diketahui, penonaktifan NIK terbagi menjadi dua yakni jika sudah pindah domisili akan berpindah KTP dan tidak lagi menjadi pemilih DKI.

Sedangkan jika masih ada yang ingin aktif menjadi warga DKI, maka dia mengajukan penangguhan penonaktifan sehingga bisa aktif kembali.

"Dia bisa aktif kembali, nanti kami akan tunggu koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI terkait hal tersebut," ujarnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.