Jakarta

Sehubungan dengan Hari Kenaikan Yesus Kristus, Penerapan Sistem Ganjil Genap di Jakarta Pada 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Ainun Kusumaningrum | 8 Mei 2024, 18:48 WIB
Sehubungan dengan Hari Kenaikan Yesus Kristus, Penerapan Sistem Ganjil Genap di Jakarta Pada 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

AKURAT JAKARTA - Pembatasan ganjil genap ditiadakan di Jakarta selama 9-10 Mei 2024 oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Pada 9-10 Mei 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional cuti bersama dalam rangka memperingati Hari Kenaikan Yesus Kristus.

Info tersebut sisampaikan melalui akun Instagram resmi Dishub DKI Jakarta (@dishubdkijakarta).

Baca Juga: Jangan Lupa, Konser Gratis Henry Moodie Gelar Malam Ini di Cibis Park Jaksel, Ada Meet and Greet Nih Syaratnya

"Sehubungan dengan Hari Kenaikan Yesus Kristus, penerapan Sistem Ganjil Genap pada tanggal 9-10 Mei 2024 DITIADAKAN," demikian keterangan.

Peniadaan ganjil genap pada Kamis, 9 Mei 2024 hingga Jumat, 10 Mei 2024 tersebut adalah berdasarkan surat keputusan.

Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Baca Juga: Kemana Libur Panjang Besok? Ke Taman Margasatwa Ragunan Aja, Harga Tiketnya Murah Meriah Cuma Rp 4000

Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 dalam Pasal 3 Ayat (3), yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (KEPPRES).

Dishub DKI Jakarta turut mengimbau kepada para pengendara kendaraan untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas yang ada.

Selain itu, mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan.

"Diimbau pada para pengendara kendaraan untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan," tulis di keterangannya.

Berdasarkan SKB 3 Menteri, tanggal 9 Mei 2024 (Kamis) ditetapkan sebagai hari libur nasional peringatan Kenaikan Yesus Kristus.

Dan tanggal 10 Mei 2024 (Jumat) ditetapkan sebagai cuti bersamanya peringatan Kenaikan Yesus Kristus

Peringatan Kenaikan Yesus Kristus merupakan hari raya atau hari besar keagamaan umat Kristiani. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.