Server PDN Diserang Siber Ransomware, Pj Gubernur DKI Akan Cek Data-data Penting Milik Pemprov, Heru Budi: Semoga Semua Aman

AKURAT JAKARTA - Serangan siber terhadap server Pusat Data Nasional (PDN) Sementara 2 di Surabaya berdampak juga ke layanan-layanan pemerintah yang disediakan melalui PDN Sementara 2.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono merespons terkait dampak serangan siber PDN ini terhadap data-data Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Heru mengatakan, Pemrov DKI akan mengundang berbagai pejabat yang menangani berbagai data Pemprov DKI. Salah satunya yaitu Badan Penanganan Nasional Wilayah DKI Jakarta.
"Saya ingin rapatkan pejabat-pejabat yang menangani data, termasuk juga saya undang lintas sektoral ke BPN, kan BPN ada sistem baru," katanya di di RPTRA Pulo Gundul, Tanah Tinggi, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2024).
Baca Juga: Minuman Alami Berikut Ini Bantu Bersihkan Paru-paru, Cocok Saat Polusi Udara Jakarta Buruk
Selain itu, ia juga sudah mengundang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jabodetabek untuk melaporkan terkait apakah data-datanya terdampak serangan siber atau tidak.
Lanjutnya, sampai saat ini belum ada laporan data dari berbagai instansi Pemprov DKI yang terkena serangan siber PDN ini. Ia pun berharap agar kedepannya semua data dalam kondisi aman.
"Dukcapil akan saya undang, kemarin saya sudah undang Dukcapil Jabodetabek plus Pak Dirjen membahas seperti ini ya, mudah-mudahan aman," katanya.
Diketahui, bahwa serangan siber ini disebabkan oleh Ransomware dengan nama Brain Cipher Ransomware, pengembangan dari Ransomware LockBit 3.0.
Usai ransomware tersebut ditemukan, pemerintah melakukan upaya penonaktifan fitur keamanan Windows Defender mulai tanggal 17 Juni 2024 pukul 23.15 WIB yang memungkinkan aktivitas malicious (berbahaya) beroperasi.
Sehingga, aktivitas malicious mulai terjadi pada tanggal 20 Juni 2024 pukul 00.54 WIB. Setelah satu menit kemudian, diketahui Windows Defender mengalami crash dan tidak bisa beroperasi.
Terkait peretasan ini, pelaku peretasan juga menuntut ke pemerintah tebusan uang sebesar USD 8 juta atau sekitar Rp131 miliar. Namun, pemerintah menolak permintaan tebusan dari pelaku. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kepulauan Faroe vs Kazakhstan di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Punya Modal Kandang Kuat
- 2Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di UNL, 25 September 2026: Duel Perdana yang Sulit Diprediksi
- 3Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di UNL, 25 September 2026: Dapatkah Khvicha Kvaratskhelia Menjadi Pembeda?
- 4Prediksi Skor Armenia vs Latvia di UNL, 25 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 5Prediksi Skor Islandia vs Estonia di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Incar Awal Positif
- 6Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di UNL, 26 September 2026: Mampukah The Brave Falcons Lanjutkan Tren Positif?
- 7Prediksi Skor Andorra vs Malta di UNL, 24 September 2026: Mampukah Tim Tamu Pertahankan Rekor Tak Terkalahkan?
- 8Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di UNL, 26 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





