Buruh Demo Tolak UU Cipta Kerja Penyebab PHK Massal, Partai Buruh: Buang Aja Ke Tempat Sampah

AKURAT JAKARTA - Partai Buruh bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali mengadakan aksi unjuk rasa terkait pencabutan UU Cipta Kerja di depan Patung Kuda Monas, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan bahwa aksi unjuk rasa kali ini bersamaan dengan sidang lanjutan judicial review Omnibus Law UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon.
"Kami berharap dengan aksi ini, suara para pekerja dapat lebih didengar dan diperhatikan oleh para Hakim Mahkamah Konstitusi yang sedang menyidangkan uji materiil omnibus law Cipta Kerja," kata Said.
Baca Juga: Seminggu Jadi Pelatih Baru Persija, Carlos Pena: Lakukan Yang Terbaik di Hari Pertama
Dalam aksi unjuk rasa ini, Said mengatakan bahwa terdapat sembilan tuntutan mereka terkait UU Cipta Kerja, salah satunya terkait tuntutan dipermudahnya PHK massal.
Said mengungkapkan bahwa pemerintah sebenarnya menjajikan melalui UU Cipta Kerja akan menyerap banyak tenaga kerja, namun nyatanya justru terjadi PHK buruh massal.
"Dalam bulan-bulannya PHK, puluhan ribu orang, nggak ada tuh UU Cipta Kerja, katanya menyerap tenaga kerja, yang ada justru perusahaan sekarang kesempatan mem-PHK," katanya.
Ia pun mengungkapkan bahwa penyebab terjadinya PHK massal tersebut ialah jumlah pesangon yang tertulis di UU Cipta Kerja ternyata hanya setengah dari aturan sebelumnya.
"Tahukah anda, pesangonnya itu cuma 0,5 kali aturan. Kalau waktu undang-undang nomor 13 tahun 2003, pesangonnya itu 2 kali, sekarang 0,5 kali, makanya PHK gampang," katanya.
Bahkan, ia mengatakan bahwa para pekerja profesi lain seperti jurnalis, buruh pabrik, buruh BUMN dan sebagainya akan mudah di-PHK oleh perusahaan akibat pesangon yang lebih kecil tersebut.
Baca Juga: Duet Zaki Iskandar-Kaesang Bisa Kalahkan Anies di Pilgub Jakarta
"Pesangonnya hanya 0,5 kali, maka PHK-nya dimulai dipermudah, pesangonnya kecil. Siapa bilang dapat pesangonnya 1 kali aturan undang-undang? Jadi nggak ada," tambahnya.
Selain itu, mengatakan bahwa pemerintah juga menjanjikan UU Cipta Kerja sebagai alat menarik investor, namun nyatanya tidak ada investor yang tertarik untuk investasi ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Ya itu tolong dipahami, agar rakyat mengerti, PHK di mana-mana, undang-undang cipta kerja buang aja ke tempat sampah," pungkasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Aston Villa vs Brentford di Premier League, 10 Oktober 2026: Rekor Tak Terkalahkan The Bees Diuji Unai Emery
- 2Prediksi Skor Sunderland vs Brighton di Premier League, 10 Oktober 2026: Akankah Peforma Apik The Seagulls Tambah Derita Tuan Rumah?
- 3Prediksi Skor Hoffenheim vs Hamburger SV di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Misi Kebangkitan Dua Tim yang Terluka
- 4Prediksi Skor Ipswich Town vs Fulham di Premier League, Sabtu 10 Oktober 2026: Mampukah The Tractor Boys Memutus Rekor Buruk?
- 5Prediksi Skor Mainz 05 vs Bayer Leverkusen di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Duel Sengit di Mewa Arena
- 6Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Athletic Bilbao di La Liga, 10 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Rekor Buruk?
- 7Prediksi Skor Genoa vs Fiorentina di Serie A, 10 Oktober 2026: Mampukah Rossoblu Mengakhiri Tren Buruk di Kandang?
- 8Prediksi Skor Augsburg vs Bayern Munich di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Akankah Tuan Rumah kembali Kejutkan Die Roten?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!



