Jakarta

Kenapa Banyak Sekolah Rekrut Guru Honorer Tidak Sesuai Ketentuan? Begini Penjelasan Kepala Disdik DKI Jakarta

Yasmina Nuha | 18 Juli 2024, 09:54 WIB
Kenapa Banyak Sekolah Rekrut Guru Honorer Tidak Sesuai Ketentuan? Begini Penjelasan Kepala Disdik DKI Jakarta

AKURAT JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menemukan banyak sekolah yang mengangkat guru honorer tidak sesuai dengan ketentuan Dana BOS.

Sebelumnya, Disdik DKI mendapat laporan dari sampling pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan terdapat 400 guru honorer yang tidak memenuhi aturan dalam Dana BOS.

Budi menjelaskan, salah satu alasan pihak sekolah melakukan pengangkatan guru honorer tersebut disebabkan karena sekolah tersebut kekurangan guru.

"Alasan mau melakukan itu kenapa? Mungkin bisa jadi karena kekurangan guru. Ya kan seperti itu. Banyak sih, banyak alasan mereka," kata Budi kepada pers di Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Baca Juga: Geram Karena Diolok-olok, Pengacara Razman Nasution Resmi Laporkan 4 Akun Netizen

Ia menjelaskan, terkait pihak sekolah yang membutuhkan guru, Disdik DKI sudah punya mekanismenya sendiri. Salah satunya yaitu Kontrak Kerja Individu (KKI).

"Pertama kita ada KKI kan gitu. Yang memang kontrak kerja individu, yang memang diseleksi oleh Dinas Pendidikan melalui peraturan seleksi yang ketat. Ada uji kompetensinya dan sesuai ketentuan," katanya.

Selain itu, lanjut Budi, ada juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan ASN yang menjadi formasi untuk seluruh kebutuhan kekurangan guru.

"Yang itu semua sudah diatur oleh biro ORB (Organisasi dan Reformasi Birokrasi) dan BKD (Badan Kepegawaian Daerah). Ketentuannya juga ada, tidak bisa diangkat seenaknya, Subjektifitas," jelasnya.

Ia pun mengatakan, jika pihak sekolah mengangkat guru honorer tanpa sepengetahuan Disdik DKI, maka mereka tidak bisa menjamin kualitas gurunya nanti seperti apa.

"Sehingga kita tidak bisa menjamin kualitas gurunya nanti seperti apa. Dan tidak bisa pengangkatannya tidak di publish. Tidak sesuai mekanisme," katanya.

Baca Juga: SIMAK! 10 Manfaat Susu Kedelai Bagi Kesehatan, dari Memperkuat Daya Tahan Tubuh hingga Membantu Menurunkan Berat Badan

Selain itu, ia menegaskan dengan aturan P3K dan ASN, mereka tidak akan mengangkat guru honorer yang dipilih karena subjektif kepala sekolah.

"Masa kita mengangkat mereka berdasarkan mereka diangkat oleh kepala sekolah karena ada hubungan misalkan hubungan keluarga kolega dengan kepala sekolah, atau yang tidak sesuai aturan kita enggak tahu kompetensinya, semua ada aturan," jelasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.