Jakarta

Kapan Dana KJP Bulan September 2024 Cair? Orang Tua dan Siswa Harus Tahu, Begini Cara Ngeceknya

Sastra Yudha | 3 September 2024, 20:45 WIB
Kapan Dana KJP Bulan September 2024 Cair? Orang Tua dan Siswa Harus Tahu, Begini Cara Ngeceknya

AKURAT JAKARTA - Ini satu hal yang sangat ditunggu-tunggu siswa kurang mampu di Jakarta. Kapan dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP dicairkan?

Biasanya, dana KJP itu dicairkan pada tanggal 5 sampai tanggal 10 setiap bulannya. Hari ini, sudah tanggal 3 September. Berarti, dana KJP akan cair mulai lusa.

Biasanya dana KJP yang telah cair akan langsung ditransfer ke nomor rekening siswa lewat Bank DKI.

Diketahui, Kartu Jakarta Pintar atau KJP merupakan program bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk para siswa dari keluarga kurang mampu.

Baca Juga: Antisipasi Penyebaran Kasus Cacar Monyet, Dinkes DKI Pastikan Semua Puskesmas di Jakarta Siap Layani Pasien Mpox

KJP merupakan bantuan uang tunai untuk siswa di sekolah formal dan PKBM, dengan jumlah sekitar Rp 690 ribu per siswa, tergantung dari jenjang pendidikan dan jenis sekolah.

Memasuki bulan September 2024 ini, sudah pasti banyak warga Jakarta yang menantikan kapan KJP akan dicarikan.

Untuk mengetahui status penerimaannya, siswa bisa mengunjungi laman resmi di kjp.jakarta.go.id.

Berikut cara mengcek jadwal pencairan KJP bulan September 2024:

- Siswa atau orang tua dapat memantau info terbaru di Instagram resmi @upt.p4op

- Lebih lengkapnya bisa mengikuti akun Instagram resmi @disdikdki

- Periksa nomor rekening Bank DKI melalui ATM, teller bank, atau mobile banking

Adanya perubahan dalam kebijakan internal atau prosedur yang diterapkan oleh Dinas Pendidikan juga dapat mempengaruhi waktu pencairan.

Baca Juga: JANGAN LUPA! Akhir Pekan Ini Bakal Ada Konser Dangdut di Ancol, Menghadirkan 34 Penyanyi Top Tanah Air, Berikut Daftar Line Up Artisnya

Seperti bulan Agustus 2024 lalu, KJP mulai dicarikan secara bertahap pada tanggal 6 yang diawali untuk jenjang SD terlebih dulu.

Pencairan dana KJP bulan lalu mengalami keterlambatan diakibatkan beberapa faktor, antara lain karena adanya kesalahan atau kekurangan data dalam DTKS dari Kementerian Sosial.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta melakukan proses administrasi dan verifikasi ulang untuk memastikan bahwa penerima bantuan memenuhi syarat yang ditetapkan. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.