Pendapatan Pajak Daerah Jakarta Tahun 2024 Tembus Rp 44,46 Triliun, Ketua DPRD Puji Kinerja Bapenda DKI, Berharap Kedepan Makin Meningkat Lagi

AKURAT JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, mengapresiasi realisasi pendapatan pajak daerah sebesar Rp 44,46 triliun yang diraih Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta pada 2024.
Di mana persentase perolehan pajak daerah ini mencapai 98,85 persen dari target yang ditetapkan Rp 44,98 triliun.
Capaian tersebut juga meningkat dibandingkan realisasi pendapatan pajak daerah pada 2023 sebesar Rp 43,52 triliun.
"Tentu ini kerja keras dari kita semuanya, terutama Bapenda sebagai badan yang menghimpun pendapatan daerah," ujar Khoirudin di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (7/1/2024).
"Kita mengapresiasi atas kerja keras Kepala Bapenda dan tim yang sampai hari ini sudah mendapatkan persentase 98,85 persen. Ini luar biasa," imbuhnya.
Namun, Khoirudin juga menyampaikan bahwa dirinya tidak akan berpuas diri dengan capaian ini.
Karena itu, ia ingin agar target pendapatan pajak terus dinaikkan di tahun-tahun mendatang.
"Nanti ke depan kalau begitu target capaiannya kita naikin. Walau pertumbuhan ekonomi Jakarta masih kalah dengan nasional, namun pendapatan pajaknya kita cukup besar mencapai 90 persen. Ini luar biasa," tuturnya.
Khoirudin mengatakan, ada banyak potensi pendapatan pajak yang bisa digarap secara maksimal, salah satunya dari sektor telekomunikasi.
Dengan itu, ia menyarankan Bapenda DKI Jakarta dapat menerapkan pajak terhadap penggunaan menara telekomunikasi, mengingat pentingnya peran infrastruktur tersebut dalam mendukung aktivitas masyarakat.
"Misalnya contoh kecil di Jakarta kan banyak mini tower di pinggir jalan setinggi tiang listrik. Minimal 500 mini tower itu mestinya dikelola oleh Bapenda, bukan retribusi yang kita dapatkan tapi harusnya pajak," ungkapnya.
Diketahui, realisasi pendapatan pajak 2024 didapatkan dari sejumlah sektor, yakni Pajak Kendaraan Bermotor Rp 9,65 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp 9,96 triliun.
Kemudian, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp 6,64 triliun, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp 6,1 triliun, dan Pajak Rokok Rp 883,98 miliar. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Aston Villa vs Brentford di Premier League, 10 Oktober 2026: Rekor Tak Terkalahkan The Bees Diuji Unai Emery
- 2Prediksi Skor Sunderland vs Brighton di Premier League, 10 Oktober 2026: Akankah Peforma Apik The Seagulls Tambah Derita Tuan Rumah?
- 3Prediksi Skor Hoffenheim vs Hamburger SV di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Misi Kebangkitan Dua Tim yang Terluka
- 4Prediksi Skor Ipswich Town vs Fulham di Premier League, Sabtu 10 Oktober 2026: Mampukah The Tractor Boys Memutus Rekor Buruk?
- 5Prediksi Skor Mainz 05 vs Bayer Leverkusen di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Duel Sengit di Mewa Arena
- 6Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Athletic Bilbao di La Liga, 10 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Rekor Buruk?
- 7Prediksi Skor Genoa vs Fiorentina di Serie A, 10 Oktober 2026: Mampukah Rossoblu Mengakhiri Tren Buruk di Kandang?
- 8Prediksi Skor Augsburg vs Bayern Munich di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Akankah Tuan Rumah kembali Kejutkan Die Roten?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!


