Jakarta

Pemprov DKI Targetkan Penerimaan Pajak Daerah 2025 Capai Rp48 Triliun, Lebih Besar dari Tahun Sebelumnya

Yasmina Nuha | 8 Januari 2025, 13:42 WIB
Pemprov DKI Targetkan Penerimaan Pajak Daerah 2025 Capai Rp48 Triliun, Lebih Besar dari Tahun Sebelumnya

AKURAT JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan penerimaan pajak daerah 2025 lebih besar dari tahun 2024, yaitu sebesar Rp48 triliun.

Di mana sebelumnya pada tahun 2024, Pemprov DKI Jakarta berhasil merealisasikan penerimaan pajak sebesar Rp44,46 triliun.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, target ini mencerminkan optimisme pemerintah dalam meningkatkan pendapatan daerah melalui optimalisasi pengelolaan pajak untuk mendukung pembangunan kota.

Baca Juga: Kenaikan Tarif PAM Mulai Berlaku per Januari 2025, Fraksi Golkar DPRD DKI Minta Penuhi Target 100 Persen Pelayanan

Ia mengatakan, strategi yang akan diterapkan pada 2025 berfokus pada peningkatan pengawasan, inovasi teknologi, serta kolaborasi dengan para pemangku kepentingan.

"Kami akan terus melakukan monitoring dan evaluasi penerimaan pajak untuk memastikan setiap potensi pendapatan daerah dapat dimaksimalkan," ujar Lusi dalam keterangannya, Rabu (8/1/2025).

Untuk mencapai target tersebut, lanjut Lusi, Bapenda telah merancang delapan langkah strategis optimalisasi pajak, seperti monitoring dan evaluasi penerimaan yakni mengawasi dan menilai realisasi pajak secara berkala.

Baca Juga: Tinjau Hari Kedua Makan Bergizi Gratis di Jakarta, Sekda DKI Nilai Beras yang Diberikan Berkualitas Baik

"Kemudian, sosialisasi pajak daerah dilakukan melalui berbagai media, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak," imbuhnya.

Selanjutnya, ia menjelaskan yaitu pengukuhan objek pajak baru, khususnya untuk Pajak Bahan Jasa Tertentu (PBJT) seperti hotel, hiburan dan restoran.

"Yang tak kalah penting, pemutakhiran data pajak daerah yakni dengan mengidentifikasi objek pajak baru dan mengurangi kebocoran pajak," tuturnya.

Selain itu, penagihan pajak dengan surat paksa yakni menindak wajib pajak yang menunggak.

Lalu, berkolaborasi dengan stakeholder yakni melalui penguatan integrasi data antarinstansi dan peningkatan layanan elektronik dengan mempermudah pembayaran pajak melalui sistem digital.

"Serta penerapan fitur eTrapt yakni memfasilitasi pembayaran dan pelaporan pajak PBJT secara real-time," tukasnya.

Lusi menjelaskan, salah satu inovasi andalan Bapenda adalah fitur eTrapt, yang memungkinkan wajib pajak untuk melakukan pelaporan dan pembayaran pajak secara praktis dan cepat, terutama untuk sektor hotel, restoran, hiburan, dan parkir.

"Sistem ini diyakini dapat meningkatkan akurasi pelaporan dan mendorong kepatuhan pajak," katanya.

Ia menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dan pelaku usaha dalam mendukung target pajak 2025.

Ia juga mengatakan, dengan berbagai strategi yang disiapkan, Pemprov DKI Jakarta optimistis target penerimaan pajak 2025 dapat tercapai dan mendukung visi kota global.

"Kami tidak hanya memberikan layanan yang lebih baik, tetapi juga mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pajak untuk pembangunan Jakarta," tandasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yasmina Nuha
Y